Senin, 05 November 2012

Bentuk-bentuk Badan Usaha


Bentuk yuridis perusahaan
Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara, dan koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan kelemahan dan kelebihannya masing-masing.

1. Perusahaan Perseorangan, adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, di sisi lain ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Kebaikan perusahaan perseorangan:
  • Mudah dibentuk dan dibubarkan  
  • Bekerja dengan Sederhana  
  • Pengelolaannya sederhana  
  • Tidak perlu kebujaksanaan pembagian laba

Kelemahan perusahaan perseorangan:
  •   Tanggung jawab tidak terbatas
  •   Kemampuan manajemen terbatas
  •   Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
  •   Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
  •   Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

2. Firma, adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan kekayaan pribadi mereka.
Kebaikan firma:
  •   Prosedur pendirian relatif mudah
  •   Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar karena gabungan modal yang  dimiliki beberapa orang
  •   Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik 
 Kelemahan firma:
  •  Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar

3. Perseroan Komanditer(Commanditer Vennootschap), adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang(sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
Sekutu pada perseroan dapat dikelompokan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalaha orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan perseroan komanditer:
  •   Pendiriannya relatif mudah
  •   Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
  •   Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
  •   Manajemen dapat didiverifikasikan
  •   Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan perseroan komanditer:
  •    Tanggung Jawab tidak terbatas  
  • Kelangsungan hidup tidak terjamin  
  • Sukar untuk menarik kembali investasinya
4. Perseroan Terbatas(PT/NV atau Naamloze Vennotschap), adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik.


5. Koperasi, adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

6. BUMN, Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan adalah semua badan yang, melalui kegiatannya dibidang keuangan, menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat. Lembaga keuangan dibagi menjadi 2 kelompok yaitu:
  1.  Lembaga Keuangan yang disebut Bank
  2. Lembaga Keuangan bukan Bank

Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan adalah semua badan yang, melalui kegiatannya dibidang keuangan, menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat. Lembaga keuangan dibagi menjadi 2 kelompok yaitu:
Bank
Menurut UU no. 7 tahun 1992, Bank adalah Badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
A.     Fungsi Perbankan
Perbankan adalah alat pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan. Dalam arti sempit fungsi pokok perbankan adalah alat penarik Uang Kartal dan Uang Giral dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat. Bank sebagai lembaga keuangan tidak berdiri sendiri tetapi dibinadan diawasi oleh Bank Sentral.

B.     Peranan Bank
1.      Membimbing masyarakat untuk menabung, dalam bentuk Deposito berjangka dan Rekening Giro.
2.      Membimbing dalam Proses Pengambilan Kredit
C.      Peranan Bank dalam Dunia Usaha
1.      Perusahaan Dagang
2.      Perusahaan Industri
D.     Jenis-jenis Lembaga Perbankan menurut Fungsinya
1.      Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia dengan tugas pokok:
·         Mengatur dan memelihara kstabilan nilai rupiah
·         Membimbing pelaksanaan kebijakan moneter serta mengkoordinasikan, membina, dan mengawasi semua masalah perbankan.
·         Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Lembaga keuangan bukan bank(LKBB)
Lembaga Keuangan Bukan Bank(LKKB) merupakan badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun serta memberikan pinjaman jangka menengah (1-5 tahun) dan jangka panjang.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKKB) adalah sebuah badan hukum yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia serta dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing dan dapat juga sebagai badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
1.      Jenis-Jenis Usaha yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank:
·         Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.
·         Memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang kepada Perusahaan/proyek-proyek pemerintah maupun swasta.
·         Menyertakan modal yang bersifat sementaradalam proyek-proyek sampai saham-saham dapat diperjualbelikan di pasar modal.
·         Sebagai perantara bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia dan Badan Hukum Pemerintah, untuk mendapatkan sumber permodalan berupa pinjaman dan penyertaan, baik dari dalam maupun luar negeri.
·         Sebagai perantara untuk mengadakan joint-venture dan mendapatkan tenaga ahli serta memberri nasihat-nasihat yang menyangkut keahlian.
·         Melakukan usaha-usaha lain di bidang keuangan dengan mendapat persetujuan dari menteri keuangan.
·         Menerbitkan sertifikat deposito
·         Anjak piutang
·         Sewa Guana Usaha (Leasing)
·         Kartu kredit
·         Pembiayaan Konsumen
·         Perantara dalam penerbitan dan perdagangan surat berharga, yaitu sebagai: Underwriter (Penjamin emisi efek), Stock Broker(pialang saham), Agen penjual surat berharga. 

Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.

B. Bentuk-bentuk Penggabungan
  • Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
  • Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
  • Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
  • Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
  • Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
  • Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
  • Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
  • Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.

D. Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. 
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

Alasan Penggabungan Perusahaan  :

-          Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
-          Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
-          Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
-          Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
-          Untuk memperbesar usahanya
-          Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
















  


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar