Bentuk yuridis perusahaan
Beberapa
bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer,
perseroan terbatas, perusahaan negara, dan koperasi. Masing-masing bentuk
badan usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan kelemahan dan
kelebihannya masing-masing.
Kebaikan
perusahaan perseorangan:
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Bekerja dengan Sederhana
- Pengelolaannya sederhana
- Tidak perlu kebujaksanaan pembagian laba
Kelemahan
perusahaan perseorangan:
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kemampuan manajemen terbatas
- Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
- Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
- Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
2. Firma, adalah
bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama
bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung
jawab sepenuhnya, kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan
ditanggung bersama, kalau perlu dengan kekayaan pribadi mereka.
Kebaikan firma:
- Prosedur pendirian relatif mudah
- Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
- Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
- Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar
3. Perseroan Komanditer(Commanditer
Vennootschap), adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang(sekutu) yang
menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para
anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah
yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
Sekutu pada perseroan dapat dikelompokan
menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalaha
orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh
dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang
mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan perseroan komanditer:
- Pendiriannya relatif mudah
- Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
- Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
- Manajemen dapat didiverifikasikan
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar
- Tanggung Jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sukar untuk menarik kembali investasinya
5. Koperasi, adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
6. BUMN, Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha
yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN
sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Lembaga Keuangan
Lembaga
Keuangan adalah semua badan yang, melalui kegiatannya dibidang keuangan,
menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat. Lembaga keuangan
dibagi menjadi 2 kelompok yaitu:
- Lembaga Keuangan yang disebut Bank
- Lembaga Keuangan bukan Bank
Lembaga Keuangan
Lembaga
Keuangan adalah semua badan yang, melalui kegiatannya dibidang keuangan,
menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat. Lembaga keuangan
dibagi menjadi 2 kelompok yaitu:
Bank
Menurut
UU no. 7 tahun 1992, Bank adalah Badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
A.
Fungsi
Perbankan
Perbankan adalah alat pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi
moneter dan keuangan. Dalam arti sempit fungsi pokok perbankan adalah alat
penarik Uang Kartal dan Uang Giral dari masyarakat dan
menyalurkannya ke masyarakat. Bank sebagai lembaga keuangan tidak berdiri
sendiri tetapi dibinadan diawasi oleh Bank Sentral.
B.
Peranan Bank
1. Membimbing
masyarakat untuk menabung, dalam bentuk Deposito
berjangka dan Rekening Giro.
2. Membimbing
dalam Proses Pengambilan Kredit
C.
Peranan Bank
dalam Dunia Usaha
1. Perusahaan
Dagang
2. Perusahaan
Industri
D.
Jenis-jenis
Lembaga Perbankan menurut Fungsinya
1. Bank Sentral,
yaitu Bank Indonesia dengan tugas pokok:
·
Mengatur dan memelihara kstabilan nilai rupiah
·
Membimbing pelaksanaan kebijakan moneter serta mengkoordinasikan,
membina, dan mengawasi semua masalah perbankan.
·
Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas
kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Lembaga keuangan bukan bank(LKBB)
Lembaga
Keuangan Bukan Bank(LKKB) merupakan badan yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun serta memberikan
pinjaman jangka menengah (1-5 tahun) dan jangka panjang.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKKB) adalah sebuah badan hukum yang didirikan oleh Warga
Negara Indonesia serta dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing dan dapat
juga sebagai badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan
yang berkedudukan di luar negeri.
1. Jenis-Jenis
Usaha yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank:
·
Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.
·
Memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang kepada
Perusahaan/proyek-proyek pemerintah maupun swasta.
·
Menyertakan modal yang bersifat sementaradalam proyek-proyek
sampai saham-saham dapat diperjualbelikan di pasar modal.
·
Sebagai perantara bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia dan
Badan Hukum Pemerintah, untuk mendapatkan sumber permodalan berupa pinjaman dan
penyertaan, baik dari dalam maupun luar negeri.
·
Sebagai perantara untuk mengadakan joint-venture dan mendapatkan
tenaga ahli serta memberri nasihat-nasihat yang menyangkut keahlian.
·
Melakukan usaha-usaha lain di bidang keuangan dengan mendapat persetujuan
dari menteri keuangan.
·
Menerbitkan sertifikat deposito
·
Anjak piutang
·
Sewa Guana Usaha (Leasing)
·
Kartu kredit
·
Pembiayaan Konsumen
·
Perantara dalam penerbitan dan perdagangan surat berharga, yaitu sebagai:
Underwriter (Penjamin emisi efek), Stock Broker(pialang saham), Agen penjual
surat berharga.
Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
A. Pengertian
Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan
suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan
ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
B. Bentuk-bentuk
Penggabungan
- Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
- Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
- Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
- Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
- Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
- Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
- Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
- Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan
Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah
kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu
saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan
yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja,
misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang
jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu
pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman,
perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
D. Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
E. Cara-Cara
Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1.
Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang
bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang
mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel
melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan Penggabungan
Perusahaan :
-
Karena, salah satu
Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
-
Karena, salah satu
Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
-
Perusaan tersebut
mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
-
Karena, Perusaan
tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
-
Untuk memperbesar
usahanya
-
Untuk menutupi
kelemahan pada bidang tertentu
Sumber:
http://books.google.co.id/books?id=EVfWJ7nbd-kC&pg=PA64&lpg=PA64&dq=bentuk+yuridis+perusahaan&source=bl&ots=o9rraqqSi7&sig=dh-WvBXbxzQFj46aUyltC7eoec0&hl=id&sa=X&ei=BF2YUI_6O8rVrQfYzIHwBw&sqi=2&ved=0CC8Q6AEwAw#v=onepage&q=bentuk%20yuridis%20perusahaan&f=false
http://geadisty.blogspot.com/2011/11/kerjasama-penggabungan-dan-ekspansi.html
http://books.google.co.id/books?id=EVfWJ7nbd-kC&pg=PA64&lpg=PA64&dq=bentuk+yuridis+perusahaan&source=bl&ots=o9rraqqSi7&sig=dh-WvBXbxzQFj46aUyltC7eoec0&hl=id&sa=X&ei=BF2YUI_6O8rVrQfYzIHwBw&sqi=2&ved=0CC8Q6AEwAw#v=onepage&q=bentuk%20yuridis%20perusahaan&f=false
http://geadisty.blogspot.com/2011/11/kerjasama-penggabungan-dan-ekspansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar