Rabu, 12 November 2014

Resensi Novel “Mocking Jay”


Judul                      : Mocking Jay
Penulis                  : Suzanne Collins
Genre                    : Fantasy, Mystery
Harga                    : 68.000 IDR
Penerjemah        : Hetih Rusli
Pertama terbit   : 24 Agustus 2010
Penerbit               : PT Gramedia Pustaka Utama
Cetakan                : Cetakan Kesebelas September, 2013
Kategori               : Novel
Tebal                     : 432 halaman, 20 cm
Kelebihan            : Plot cerita yang disajikan menegangkan, dramatis, dan seru.
Kekurangan        : Covernya kurang menarik

Mocking Jay adalah buku terakhir dari trilogi Hunger Games. Buku ini telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan merupakan buku yang termasuk best seller, contohnya #1 New York Time Bestseller #1 Publisher Weekly Bestseller #1 USA Today Bestseller.
          Novel ini merangkum masalah politik yang kejam pada masa itu, kekerasan yang tak tertandingi, perang antar distrik-distrik yang merupakan pemberontakan terhadap Capitol. Nama-nama kita sebelumnya sudah didaftarkan dan bagi yang tidak beruntung harus mengikuti permainan The Hunger Games, yang mengharuskan kita membunuh satu sama lain untuk dapat bertahan hidup dan memenangkan permainan. Katniss Everdeen yang menggantikan adiknya Prim Everdeen untuk mewakili distriknya, distrik 12 seperti yang diceritakan pada novel pertamanya, The Hunger Games.Katniss selamat dari Hunger Games, dua kali. Tetapi ia belum sepenuhnya aman dari ancama Capitol walaupun ia sekarang berada dalam lindungan distrik 13.
        Mocking Jay adalah novel yang menceritakan kelanjutan perjuangan seorang Katniss Everdeen beserta orang-orang yang disayanginya. Walaupun Katniss tetap hidup, tetap saja ini bukanlah kehidupan yang diinginkannya. Dia memikirkan bagaimana keadaan Peeta (Partnernya dalam permainan The Hunger Games, dan akhirnya menjadi kekasihnya.) diluar sana, apakah Peeta masih hidup dengan menjadi penghianat untuk Capitol.
                Pemberontakan yang semakin kejam terjadi, distrik-distrik bergabung untuk menghancurkan Capitol yang mengerikan. Keinginan Presiden Snow untuk menumpas revolusi dengan menghancurkan Mocking Jay bagaimanapun caranya. Tetapi pada akhirnya Katniss memilih Peeta daripada Gale sahabatnya dalam berburu, sahabatnya dari kecil. Katniss pun hidup bahagia dengan memiliki 2 orang anak dari Peeta. Katniss yang takut akan bagaimana dia bisa menceritakan kepada anak-anaknya tanah yang mereka injak sekarang ini adalah kuburan. Tapi ia yakin bisa membuat anak-anaknya mengerti dan semakin berani.
            The Hunger Games yang pertama, dan Catching Fire yang kedua sudah di filmkan. Dan menggugah orang-orang dewas untuk segera membaca novelnya terlebih dahulu dan segera menonton filmnya. Keseluruhan kisah yang ditampilkan dalam novel ini  sangat memesona, memukau dan juga mengerikan. Plot cerita yang disajikan dengan menegangkan, dramatis, dan seru. Pembaca juga diajak memasuki alam imajinasi pemandangan dengan hamparan hijaunya hutan tempat permainan Hunger Games serta kotanya, Capitol yang membuat kita berfikir tentang masa depan dengan segala kecanggihan yang diciptakan.
  Tapi cover yang ditampilkan dalam Mocking Jay ini agak kurang menarik minat pembaca. Cover yang menggambarkan seekor burung mengepakkan sayapnya agaknya berbeda dengan cover burung sebelumnya. Atau mungkin ada maksud tersendiri dari pengarang dengan lambang yang berbeda ini. Tetap itu semua tidak mengurangi ketersimaan pembaca terhadap isi buku Mocking Jay.

Penilaian pribadi atas karya novel ini :

secara keseluruhan cerita di Mockingjay ini cukup menyenangkan, walaupun tidak seaktif buku pertamanya, The Hunger Games. Tapi yang digambarkan, sangat menarik, lugas, dan cukup banyak konflik. Apalagi dengan pengambaran bagaimana akhir cerita antara kepedihan kehilangan orang terkasih dan cerita manis karena mendapatkan sosok tercintanya kembali. 

Sumber : 


Kamis, 30 Oktober 2014

Cave Tubing di Goa Pindul

Pada saat liburan kuliah semester 3 aku bersama teman kuliah ku berlibur ke Yogyakarta. Salah satu objek wisata yang kami tuju adalah Goa Pindul. Goa Pindul berlokasi di Desa Bejiharjo, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Hari Senin-nya kami berangkat dari hotel kami yang berada di Jalan Pasar Kembang, Yogya, menuju Desa Bejiharjo pukul 9 pagi. Kami mengendarai mobil menuju ke sana. Kami mengambil rute Yogyakarta – Jalan Raya Wonosari – Piyungan – Bukit Patuk – Hutan Bunder – Jalan Raya Wonosari (Patuk-Playen).
Kami tiba di sekretariat objek wisata Goa Pindul setelah menempuh perjalanan +- 43 km selama kurang lebih 1,5 jam. Sesampainya di sana kami langsung berganti pakaian untuk basah-basahan. Setelah itu kami berkumpul di sekretariat.

Di sana kami mendapatkan penjelasan oleh perwakilan pengelola mengenai paket-paket wisata apa saja yang ada di sini. Yup, selain Cave Tubing Goa Pindul, masih ada dua paket wisata lain yang disediakan, yakni River Tubing Kali Oyo dan Caving Goa Gelatik. Tiap paketnya memiliki harga yang berbeda. Kami memilih Cave Tubing Goa Pindul karena memang sejak awal ingin menjajal cave tubing di sana. Kami mendapatkan pengarahan mengenai aktivitas cave tubing di Goa Pindul ini.
Setelah selesai pengarahan, kami menuju tempat registrasi. Rombongan kami berjumlah 7 orang. Kami membayar biaya Rp 30 ribu/orang. Seusai registrasi, kami menuju ke tempat perlengkapan. Di sana kami mulai mengenakan jaket pelampung dan sepatu karet. Sepatu karet ini disediakan terutama untuk mereka yang tidak ingin sepatunya basah tercelup ke air atau hanya memakai sandal jepit.


Setelah perlengkapan selesai dikenakan, kami berjalan menuju lokasi Goa Pindul yang berjarak sangat dekat. Tidak ada 100 meter sepertinya. Di tengah perjalanan ke Goa Pindul kami mampir ke ruang penyimpanan ban pelampung untuk masing-masing membawa satu ban pelampung.
Sebelum turun ke air, kami menyempatkan foto bersama kembali. Oh ya, ketika tengah melakukan cave tubing tak ada larangan untuk membawa kamera kok. Cuma risiko tanggung sendiri. Akan lebih aman kalau kamera kita tahan air. Tapi kalau sudah jatuh ke dalam air, ya sudah, kecil kemungkinan untuk ditemukan mengingat di dalam goa cukup gelap dan airnya pun juga keruh. Kita bisa menggunakan jasa fotografer yang disediakan oleh pengelola jika mau. Untuk jasa fotografer ini, aku tidak sempat bertanya berapa tarifnya karena kami tidak menggunakannya.
Ada dua orang pemandu yang mendampingi kami dalam cave tubing ini. Pemandu pertama turun terlebih dahulu ke air. Setelah itu diikuti oleh kami satu per satu. Tentunya dengan ban pelampung masing-masing. Posisi badan kami adalah setengah duduk (dan setengah tidur juga sih) di atas ban tersebut. Kami saling berpegangan tali di ban pelampung kanan kiri masing-masing agar tidak terlepas. Yup, kami pun semuanya sudah dalam posisi satu banjar dan berpegangan tali ban satu sama lain, kecuali pemandu kedua. Pemandu kedua ini perannya lebih mobile.
Cave tubing pun akhirnya dimulai! Wow, menyenangkan sekali menyusuri dalam goa bersama-sama sambil setengah tiduran di atas air ini. Rasanya seperti menonton sebuah live show. Apalagi sambil mendengarkan penjelasan yang diberikan oleh pemandu kedua sepanjang perjalanan menyusuri goa ini. Suasananya juga sangat cair karena pemandu kami sering menyelipkan joke-joke segar (dan kadang-kadang juga garing :P) saat menjelaskan perihal goa ini.

Goa Pindul memiliki 3 zona, yakni zona terang, zona remang, dan zona gelap. Di zona terang ini kita akan melihat tangga ke atas. Di atas situ terdapat tempat untuk budidaya burung Sriti atau yang dikenal juga dengan sarang walet. Di dalam zona terang (atau remang?) terdapat stalagtit “jantan” yang dipercaya penduduk setempat jika dipegang akan menambah keperkasaan pria. Tak hanya itu, lebih masuk ke dalam lagi ada stalagtit “puting” yang masih aktif. Tetesannya dipercaya akan membuat wanita cantik dan awet muda. Di dalam zona remang juga terdapat satu stalagtit yang jika dipukul bunyi yang dihasilkannya menyerupai bunyi gong dan bergaung di dalam goa. Terkait zona gelap sendiri, dinamakan demikian sebab di dalam zona itu benar-benar tak ada cahaya yang masuk. Kami sempat mensimulasikan dengan mematikan lampu senter sama sekali dan terjadilah suasana yang sangat amat gelap. Tak ada seberkas cahaya pun yang masuk. Di dalam Goa Pindul ini juga terdapat sebuah stalagtit yang sudah menyatu dengan stalagmit sehingga tampak seperti sebuah pilar dengan ukuran lebar lima rentangan tangan orang dewasa. Kabarnya stalagtit tersebut memiliki ukuran terbesar no. 4 di dunia. Di dalam Goa Pindul ini juga terdapat satu area yang langit-langitnya menjadi sarang kelelawar. Yup, buanyak banget kelelawar di atas sana. Saking banyaknya di langit-langit goa tersebut penuh dengan bercak hitam bekas air seni kelelawar. Menurut penjelasan pemandu, kelelawar biasa menandai daerah kekuasaannya dengan meninggalkan air seni di tempat ia bergelantungan.

Area sarang kelelawar tadi menandakan bahwa cave tubing yang kami lakukan ini hampir mendekati titik akhir. Namun sebelum cave tubing benar-benar diakhiri, kami sampai di sebuah ruangan yang sangat besar, tentu saja masih di dalam goa  di mana terdapat lubang vertikal di atap goa ini. Warga setempat kabarnya menyebut ruangan ini sebagai sumur terbalik. Saat kami tiba di sana tepat tengah hari di mana sinar matahari tepat masuk secara vertikal melalui lubang ini.
Di ruangan ini kami diberikan kesempatan untuk berenang. Di sana kita juga bisa melakukan lompat indah dari batu stalagmit yang cukup tinggi menjulang itu. Kedalaman air di ruangan ini tak cukup dalam. Berkisar antara 1,5-2 meter kalau tidak salah.
Aku hitung-hitung, waktu yang kami habiskan dalam cave tubing ini kurang lebih 25 menit susur goa, 20 menit main-main air hingga keluar gua. Seusai cave tubing, kami kembali ke tempat sekretariat Goa Pindul tadi untuk mengembalikan perlengkapan yang jaket pelampung dan sepatu karet yang kami kenakan ini. Setelah itu kami bersih-bersih diri di sana. Biaya penggunaan toilet Rp 2000.
Yup, sekali lagi bagi Anda yang tertarik untuk main cave tubing di Goa Pindul ini bisa langsung datang ke Goa Pindul yg berlokasi di Desa Bejiharjo, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.


Senin, 27 Oktober 2014

sinopsis sebuah film

Cinta (Dian Sastrowardoyo) dan keempat temannya yakni Alya (Ladya Cherill), Carmen (Adinia Wirasti), Maura (Titi Kamal) dan Milly (Sissy Priscillia) adalah siswa SMA pengurus mading di sekolahnya. Lebih dari itu mereka bersahabat dengan prinsip masalah salah satu diantara kita adalah masalah kita semua, musuh salah satu diantara kita adalah musuh kita semua. Persahabatan mereka tidak main–main, kapanpun mereka siap membantu satu sama lain bila ada masalah yang menimpa. Cinta bahkan membuat puisi tentang persahabatan mereka berjudul “Aku ingin bersama selamanya” yang ia ikutkan juga pada lomba puisi di sekolahnya.
Persahabatan mereka diuji kala Cinta menyukai Rangga (Nicholas Saputra). Bermula dari menangnya Rangga pada lomba puisi yang biasanya dimenangkan Cinta, Cinta yang merupakan pengurus mading tersinggung karena Rangga tidak pernah mengirim karya puisinya. Ia berfikir Rangga tidak pernah menganggap mading sekolah ada. Ketersinggungan Cinta bertambah saat Rangga menolak wawancara yang akan ia lakukan untuk mengisi profil pemenang lomba puisi di sekolahnya itu. Rangga menganggap ia tidak pernah mengikuti lomba puisi itu apalagi memenanginya.
Cinta menceritakan kegeramannya dan ditanggapi serius oleh keempat sahabatnya. Carmen yang tomboy bahkan siap menimpal Rangga namun Cinta menolaknya. Kondisi ini jugalah yang membatalkan Alya membagi masalah tentang kekerasan yang terjadi pada keluarganya kepada Cinta di telfon.
Kegeraman Cinta berakhir saat Rangga mengucapkan terima kasih kepadanya. Berawal dari hilangnya buku Rangga yang berjudul Aku karya Syumanjaya, Cinta yang menemukan buku itu mengembalikannya kepada Rangga. Semenjak kejadian itu mereka menjadi dekat apalagi keduanya sama-sama menyukai puisi.
Kedekatan Rangga mulai mengganggu hubungan Cinta dengan keempat sahabatnya. Cinta datang terlambat ke konser Pas karena sebelumnya jalan-jalan bersama Rangga ke Kwitang tempat membeli buku-buku bekas. Dikesempatan yang lain ketika keempat sahabat Cinta di lapangan basket, Cinta sedang mengunjungi Rangga dan menemaninya memasak.
Puncaknya adalah pada saat Cinta membatalkan janji bertemu keempat sahabatnya. Berkilah pergi berobat ke dokter, Cinta pergi ke café bersama Rangga. Disaat bersamaan Alya yang stress sangat membutuhkan Cinta tetapi dengan alasan yang sama Cinta menolak kedatangan Alya ke rumahnya.
Disaat sahabatnya sedang kesulitan dengan masalah yang menimpa, Cinta berkencan dengan Rangga di sebuah café. Dengan diiringi petikan gitar Cinta membacakan puisi ciptaan Rangga. Puisi kesepian, kesendirian yang ternyata menggambarkan keadaan Alya yang tidak tahan dengan masalah yang membelitnya. Ia mencoba bunuh diri dengan memutus urat nadi ditangannya. Suasana yang sangat kontras dari perinsip persahabatan yang Cinta dengung – dengungkan.
Saat Cinta pulang ia sedih mendengar kabar Alya dirawat di rumah sakit akibat percobaan bunuh diri. Di rumah sakit Maura melarang Cinta bertemu Alya. Ia dan teman–temanya yang lain kecewa karena Cinta telah berbohong. Cinta sangat menyesal dan atas kejadian itu ia menganggap Rangga lah penyebab perubahan dirinya. Cinta lantas meminta Rangga tidak menemuinya. Rangga pun sepakat bahwa ia tidak akan menghubungi Cinta lagi.
Di rumah sakit Cinta berterus-terang pada Alya bahwa ia berbohong dan Alya pun tahu bahwa Cinta berkencan dengan Rangga. Cinta yang saat berkata jujur kepergok teman-teman yang lainnya juga meminta maaf atas kejadian itu. Ia pun menerangkan tidak akan berhubungan dengan Rangga lagi.
Cinta menjadi seorang pelamun, dan ini disadari betul oleh keempat sahabatnya. Setelah di desak akhirnya Cinta mengakui bahwa ia jatuh cinta kepada Rangga. Keempat sahabatnya lantas mendesak Cinta untuk meminta maaf dan mengatakan perasaan Cinta yang sebenarnya kepada Rangga.
Rangga ternyata berencana pindah sekolah ke Amerika bersama Ayahnya. Ia sangat gelisah bahkan hanya untuk sekedar berpamitan kepada Cinta. Atas informasi dari Pak Wardiman, Cinta dan teman– temannya mengetahui rencana Rangga ke Amerika dan mereka lantas menyusul Rangga ke Bandara. Di Bandara Cinta berhasil menemui Rangga dan mengungkapkan isi hati yang sebenarnya. Cinta juga meminta Rangga membatalkan niatnya sekolah di Amerika. Namun Rangga tetap pergi meninggalkan Cinta. Ia memberi Cinta buku yang pada halaman terakhirnya terdapat puisi dengan judul “Ada Apa Dengan Cinta?”. Rangga berjanji akan kembali di saat bulan purnama tiba.

Macam-Macam Software pada Akuntansi

Banyak software atau perangkat lunak yang ditawarkan untuk mengatasi sistem akuntansi di perusahaan, diantaranya seperti DacEasy Accounting (DAC), Quickbook,MYOB, Peachtree, Value plus dan Oracle. Software-software tersebut sangat terkenal di luar maupun dalam negeri. Di Indonesia sendiri misalnya, ada Dbs Solution, Accurate, Zahir Accounting, ACCS, dan MAS Accounting.

Sekarang saya akan menjelaskan 3 software dari software-software yang saya sebutkan diatas, yaitu DacEasy Accounting (DAC), Myob dan zahir.
1. DacEasy Accounting (DAC)
DacEasy Accounting (DEA) buatan DacEasy Inc. -Dallas, Texas AS merupakan program komputer akuntansi yang paling dikenal di Indonesia era tahun 1990-an. DacEasy Accounting adalah adalah satu software komputer untuk akuntansi yang di produksi oleh Sage Software, Inc.
Perkembangan DEA dengan sistem operasi windows dimulai pada tahun 1993 (versi 1) dengan nama DacEasy Accounting for Windows. DEA versi 1 diperbaharui dengan mengeluarkan versi 2, disusul kemudian versi 3 yang dikenal dengan sebutan DacEasy Accounting & Payroll 95, kemudian versi 4 yang dikenal dengan DacEasy Accounting & Payroll 97 yang dikeluarkan tahun 1997.
Adapun modul yang disertakan dalam Dac Easy Accounting adalah sebagai berikut:
1. Custumer.
2. Vendors.
3. Products.
4. General Ledger.
5. Purchaise Order.
6. Invoicing.
7. Fixed Assets.
8. Financials.
9. Report Generator.
10. Payroll.
11. Assistant.
12. LayOut Desaigner.
2. Myob
MYOB dimulai di Australia pada tahun 1991 dan merupakan salah satu perusahaan yang sukses mengenali kebutuhan yang unik dari perusahaan kecil-menengah sampai perusahaan menengah-besar akan sistem manajemen bisnis (business management systems) yang powerful, mudah dan terjangkau.
MYOB Accounting merupakan paket program komputer untuk olahdata akuntansi yang dibuat secara terpadu (integrated software). Program dibuat oleh MYOB Limited Australia, selanjutnya software ini telah dipakai dan dikembangkan di beberapa negara lain. MYOB sudah menyediakan chart of account (daftar rekening) siap pakai menggunakan bahasa Inggris untuk 105 jenis perusahan.
MYOB Accounting mempunyai berbagai keunggulan dibandingkan dengan software sejenis, diantaranya:
• Mudah digunakan (user friendly), Mudah dimengerti oleh orang awam yang tidak mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang komputer dan akuntansi serta sangat mudah dioperasikan dan dapat diterapkan pada berbagai jenis usaha.
• Pembuatan laporan keuangan secara otomatis, lengkap dan akurat, Terdiri dari berbagai jenis laporan keuangan dibuat secara otomatis, meliputi : neraca saldo, neraca, laporan rugi laba, laporan pembelian dan penjualan, daftar umur piutang, jurnal transaksi, persediaan barang dan sebagainya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
• Kemampuan menampilkan data secara cepat dan mudah, Dilengkapi dengan fasilitas untuk menampilkan data secara cepat dan mudah pada layar komputer atau dicetak ke printer.
• Sistem sekuriti yang memadai, Dilengkapi dengan sistem sekuriti memadai berupa Password yang dapat ditentukan dalam beberapa level.
• Laporan keuangan dapat diaktifkan dengan Microsoft Excel dan Microsoft Word.
• Laporan keuangan komparasi, Menyajikan laporan keuangan komparasi baik neraca, laporan laba rugi maupun penjualan dengan data historis bulan lalu atau tahun sebelumnya.
3. Zahir
PT Zahir Internasional merupakan perusahaan pengembang software dengan nama Zahir Acconting sejak tahun 1996 dengan didukung oleh tim terbaik dan inovator cerdas, mulai dari programmer handal yang membuat produk hebat, tim implementasi yang berpengalaman membangun sistem di berbagai bisnis dan customer servis yang memberi pelayanan terbaik.
Zahir Accounting Ver. 1.0 dibuat pertama kali pada tahun 1996 dan pada tahun 1997, mulai dikembangkan versi 2.0 dan mulai dipasarkan pada tahun 1999. Zahir Accounting telah digunakan lebih dari 2000 perusahaan kecil maupun perusahaan besar dengan 30.000-an user di Indonesia, telah memperoleh beberapa penghargaan di tingkat nasional.
Zahir Accounting, adalah sebuah software akuntansi keuangan berbahasa Indonesia, fleksibel, berfasilitas lengkap dan berdayaguna tinggi, yang dirancang agar tepat dengan kebutuhan usaha kecil dan menengah di Indonesia. Berbasis Windows 98/2000/NT/XP/Vista/7/8.
Sumber :

Rabu, 09 Juli 2014

CONTOH KASUS KPPU


KPPU vs Carrefour
KPPU seperti kembali ke permukaan dengan gugatan yang dilayangkan kepada raksasa bisnis belakangan ini. Kali ini raksasa yang dihadapi KPPU adalah perusahaan ritel 5 besar dunia Carrefour. Mencuatnya kasus Carrefour ini tepat di saat memasuki 10 tahun keberadaan UU No. 5/1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Telah sepuluh tahun KPPU dan UU antimonopoli di Indonesia dan banyak kasus yang telah ditangani oleh KPPU beberapa diantaranya adalah kasus besar dimana KPPU berhadapan langsung dengan raksasa bisnis global yang beroperasi di Indonesia. Namun dalam kurun waktu 10 tahun itu pula citra KPPU sempat tercoreng ketika seorang komisionernya tertangkap tangan menerima suap dari salah satu perusahaan yang terlibat perkara. Kini kasus Carrefour muncul tepat di saat 10 tahun keberadaan UU antimonopoli dan sekaligus akan membuktikan keberadaan KPPU dalam menegakkan persaingan sehat di Indonesia
Pada pertengahan 2008 lalu citra KPPU sempat tercoreng akibat kasus dugaan suap yang menimpa salah satu mantan komisioner M. Iqbal. Iqbal yang pada saat itu menjabat sebagai ketua KPPU menangani perkara hak siar Liga Inggris oleh Astro All Asia Network Plc. Salah satu amar dalam putusan tersebut adalah memerintahkan perusahaan afiliasi Astro (All Asia Multimedia Networks -AAMN) untuk tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision –anak perusahaan PT Ayunda Prima Mitra. Ayunda sendiri merupakan anak usaha dari First Media yang dimiliki oleh Grup Lippo. Belakangan diketahui bahwa M Iqbal menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Presiden Direktur First Media Billy Sundor.Hal itu akhirnya menorehkan malu di muka lembaga tersebut di tengah upaya penegakkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Pada awal 2008 KPPU juga sempat berhadapan dengan salah satu raksasa Telekomunikasi Asia, Temasek. Hal itu bermula ketika pada Desember 2007 KPPU memutuskan Temasek Holding melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha karena terbukti memiliki kepemilikan silang (cross ownership) dengan operator lain di Indonesia. Kasus itupun berlanjut dengan gugatan balik oleh Temasek.
Kasus yang dimunculkan oleh KPPU kali ini adalah mengenai dugaan monopoli dalam memungut harga sewa ruang yang berlebihan dan proses akuisisi terhadap Alfa. Dalam perkara tersebut Carrefour melanggar dua pasal dalam UU No. 5/1999 yakni pasal 17 tentang monopoli dan pasal 25 tentang posisi dominan.



Terkait dengan kepemilikan saham pada PT Alfa Retailindo Tbk, Carrefour berpotensi untuk melanggar Pasal 28 UU No. 5/1999 yang mengatur mengenai proses penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan. Diawali pada sekitar pertengahan 2008 lalu Carrefour membeli 75 % saham Alfa sementara 20 %-nya masih dikuasai oleh PT Sigmantara Alfindo dan 5 % sisanya oleh publik. Disinyalir bahwa PT PT Sigmantara Alfindo yang merupakan pemegang saham terbesar kedua Alfa akan melepas sahamnya pada tahun 2011 kepada Carrefour. Hal inilah yang akan berpotensi melanggar pasal 28 tersebut.
Dugaan lainnya yang dilayangkan KPPU kepada Carrefour adalah mengenai tindakan monopoli dalam memungut harga sewa ruang yang berlebihan serta biaya trading term(syarat perdagangan) yang memberatkan. Hal tersebut juga terkait dengan tuding bahwa Carrefour memiliki posisi yang dominan dengan pangsa pasar melebihi 66 persen. Dalam mendefinisikan pangsa pasar tersebut Carrefour berbeda pendapat dan bersikukuh (berdasarkan riset Nielsen)hanya memiliki pangsa pasar retail modern sebesar 17 persen dan pangsa pasar grosir sebesar 6.3 persen. Posisi dominan terebut memungkinkan Carefour untuk memonopoli penetapan harga sewa ruang, penentuan besaran potongan harga tetap (fixed rebate), potongan harga khusus (conditional rebate), dan biaya pendaftaran barang (listing fee). Praktek Carrefour ini merugikan pemasok, seperti dinyatakan oleh Asosiasi Pemasok Pasar Modern (AP3MI.
Disini terjadi perbedaan penafsiran mengenai pasar yang dimaksud dan metode yang digunakan dalam menetapkan pangsa pasar tersebut. KPPU menggunakan dua acuan yakni pasar hulu (upstream) atau pasar pemasok dan pasar hilir (downstream) atau pasar konsumen. Yang dipersoalkan KPPU adalah pasar pemasok. Berdasarkan metode tersebut diketahui bahwa konsentrasi pasar pemasok KPPU melonjak setelah menguasai Alfa, dari 44,74 persen menjadi 66,73 persen.
Kasus ini masih berjalan dan kita akan menunggu kemampuan KPPU untuk menegaskan keberadaannya dalam menegakkan persaingan sehat dalam dunia usaha ditengah kepungan kapitalis yang mengusai perekonomian. Saya pikir mencuatnya kasus ini sanagatlah tepat di saat perjalanan KPPU mencapai usia 1o tahun. Di usia tersebut kita semua berharap bahwa KPPU akan semakin dewasa dan memapu menunjukkan keberadaannya dalam menegakkan persaingan sehat dalam dunia usaha di Indonesia.

ANALISIS :
menurut pandangan saya saya dapat menganilis bahwa contoh kasus carefour indonesia ini adalah berawal dari Pelanggaran etika bisnis dapat melemahkan daya saing hasil industri dipasar internasional. Ini bisa terjadi sikap para pengusaha kita. Kecenderungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat keprihatinan banyak pihak. Pengabaian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan negara dan kasus ini pun telah ditangani oleh pihak KPPU bahwa Berdasarkan pemeriksaan, menurut Majelis KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skematrading terms. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena  nilai penjualan pemasok di Carrefour cukup signifikan.






Minggu, 15 Juni 2014

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen

Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah suatu hal yang sangat penting. Namun terkadang masih sering disepelekan oleh para pelaku usaha. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada dasarnya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, UU Perlindungan konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk    melindung diri.
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha .produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Para pelaku usaha sering kali tidak memikirkan kepuasan konsumen. Tak jarang banyak pelaku usaha yang tega berbuat curang kepada konsumen yang nantinya akan merugikan konsumen demi tercapainya keuntungan yang maksimal atau untuk menekan ongkos produksi mereka. Dan yang lebih parahnya lagi jika konsumen tersebut tidak menyadari perbuatan curang para pelaku usaha tersebut. Terkadang bukan hanya pihak pelaku usaha saja yang salah, tetapi tak jarang juga kerugian itu disebabkan oleh ketidaktelitian konsumen dalam membeli produk-produk yang dijual oleh sang pelaku usaha.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Contoh Kasus
Meski memiliki kewenangan dalam memutuskan sengketa antara konsumen dengan penyedia jasa atau barang, BPSK mengambil putusan secara proporsional dengan berdasarkan pada UUPK. Contoh, ada konsumen yang mengadukan produk roti kepada BPSK. Konsumen tersebut menuntut ganti rugi hingga Rp 250 juta. Saat perkara itu disidangkan oleh Majelis Hakim BPSK, pengusaha roti hanya dijatuhi putusan mengganti rugi roti yang telah dibeli konsumen seharga Rp 5.000,00. Anggota BPSK yang menangani kasus roti tersebut, konsumen membeli roti yang diobral karena akan kedaluwarsa keesokan harinya. Memang saat itu pihak penjual memajang roti dengan harga agak tinggi untuk yang masih panjang masa konsumsinya dan harga obral untuk roti yang kedaluwarsa.
Pihak penjual berupaya melakukan jalan damai dengan sang konsumen dengan memberikan ganti rugi dan sebentuk bingkisan, namun pihak konsumen menolak langkah itu dan memilih menggugat produsen roti termasuk mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 250 juta.
Setelah persoalan itu ditangani BPSK, putusannya adalah mengganti roti yang telah dibeli konsumen dengan roti sejenis yang masa kedaluwarsanya masih panjang .

Analisis
Penyelesaian sengketa konsumen dilakukan dalam bentuk kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa, yang dikuatkan dalam bentuk keputusan BPSK (SK No. 350/MPP/Kep/12/2000 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pasal 6). Putusan yang dikeluarkan BPSK dapat berupa perdamaian, gugatan ditolak, atau gugatan dikabulkan. Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam amar putusan ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha, berupa pemenuhan ganti rugi dan atau sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (Pasal 40)



Contoh Kasus Hak Cipta


CONTOH HAK CIPTA DALAM SENI BUDAYA BATIK INDONESIA YANG DIKLAIM OLEH MALAYSIA
Batik Indonesia berbeda dengan batik milik Malaysia dan China, karena negara ini memiliki ciri khas yang tidak dimiliki negara lain,” kata Ketua Asosiasi Tenun, Batik, dan Bordir Jawa Timur, Erwin Sosrokusumo. Menurut dia, batik asli Indonesia bukan produksi pabrikan (printing/cap/kain bermotif batik), meski ada pula batik cap yang juga termasuk batik khas Indonesia.
“Batik Indonesia sebenarnya sudah dikenal bangsa lain sejak zaman Kerajaan Jenggala, Airlangga, dan Majapahit, namun saat itu bahan utamanya didatangkan dari China. Penyebabnya, kain sebagai bahan dasar membatik sulit diperoleh di Indonesia. Untuk itu, batik memang harus diklaim Indonesia dan bukan negara lain yang mengaku-aku,” katanya.
Menanggapi pengakuan tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Arifin T. Hariadi, merasa bangga karena batik sebagai warisan nenek moyang Indonesia bisa memperoleh pengakuan internasional. “Kerajinan Batik Indonesia sudah sepantasnya diangkat menjadi warisan budaya dunia. Untuk itu, bangsa Indonesia tidak perlu khwatir jika negara lain mengakui batik menjadi miliknya,” katanya.
Menurut dia, klaim yang dilakukan Malaysia dan China dengan alasan memproduksi batik, tentu perlu dilihat bahwa produk itu bukan batik sebenarnya alias “printing” (kain bermotif batik produksi pabrik). “Kami bersyukur konsep batik kita sulit ditiru karena memiliki ciri khas tertentu, karena itu dengan adanya pengakuan dunia itu, maka seluruh lapisan masyarakat Indonesia ke depan, khususnya Jatim, harus lebih mencintai produk batik dan produk dalam negeri. Minimal mereka berkenan memakai batik satu kali dalam sepekan,” katanya.
Seni batik di Jawa Timur berkembang di kawasan pesisir, seperti halnya penyebaran Agama Islam di ranah Jawa dengan Wali Songo-nya (lima di antaranya berada di Jatim), semuanya berawal dari pesisir.
Di Tuban dengan Gedog-nya, di Lamongan dengan Pacirannya, dan Surabaya dengan batik Mangrove, Sidoarjo dikenal dengan batik Jetis serta Kenongo, di Madura maupun Banyuwangi dengan Gajah Uling-nya, semuanya berada di wilayah Pantai Utara (Pantura), sedangkan di Selatan berkembang Batik Baronggung di Tulungagung
Motif batik tulis pesisir Jatim, sarat dengan nuansa flora dan fauna maupun benda yang memadukan budaya lokal, Islam dan Tiongkok maupun Eropa. Begitu juga perwarnaan mengadalkan bahan-bahan alami (tumbuhan). Bila masyarakat sudah mencintai dengan memasyarakatkan batik, kata Arifin, pertumbuhan angka penjualan perajin batik.

Hari Batik
Terkait ikhtiar menumbuhkan kecintaan terhadap batik itulah agaknya usul Universitas Kristen Petra (UKP) Jawa Timur untuk menjadikan 2 Oktober – tanggal pengakuan UNESCO terhadap batik sebagai warisan pusaka budaya dunia (world heritage) dari Indonesia– menjadi “Hari Batik Nasional” patut didukung.
“Pengakuan UNESCO pada tanggal 2 Oktober itu merupakan peluang untuk didorong menjadi Hari Batik Nasional,” Hari Batik Nasional itu perlu dicanangkan untuk mengingatkan masyarakat bahwa batik telah menjadi warisan budaya dunia dari Indonesia pada tanggal itu. “Untuk memperingatinya, kita tidak harus mengenakan baju batik. Namun, untuk menghargai warisan budaya itu sebaiknya kita mengenakan baju batik pada Hari Batik Nasional.”
Ia mengakui motif yang mirip batik juga ada di Jepang, China, India, Afrika, Jerman, Belanda, Malaysia, dan negara lainnya. Namun, teknik pembuatan dan budaya pertumbuhan batik di Indonesia memiliki kekhasan.
“Batik di Indonesia merupakan teknik membuat motif kain dengan menorehkan canting berisi lilin, sedangkan di negara lain hanya merupakan cetak atau cap (print) bermotif batik, teknologi batik, dan sebagainya.” pertumbuhan batik di Indonesia berkembang seiring budaya yang ada, sedangkan di negara lain lebih bersifat industri.
“Saya sudah mengecek kepada seorang rekan di UNESCO tentang alasan menjadikan batik sebagai warisan budaya dunia dari Indonesia, ternyata pengakuan UNESCO itu sudah melalui riset bertahun-tahun. Batik di Indonesia ada motif dan filosofi, bukan sekadar produksi,” katanya. Ia menegaskan, baju batik itu jangan menjadi sebuah pemaksaan, tetapi biarkan menjadi konvensi, seperti pegawai Departemen Dalam Negeri yang mengenakan baju batik pada hari Kamis dan Jumat, atau pegawai dari instansi lain yang berbatik-ria pada setiap hari Jumat. Untuk itu kita sebagai bangsa indonesia harus mencintai produk dalam negeri yang bagus ini, seperti batik yang tidak mudah ditiru dan memiliki ciri khas tentang indonesia itu sendiri.

Analisa
Semua ide atau pemikiran yang telah tercipta menjadi sesuatu karya atau bentuk dibutuhkannya sebuah hak cipta atau hak paten sebagai kepemilikan supaya tidak adanya pengakuan yang terjadi dari pihak lain, apalagi karya atau bentuk tersebut merupakan hal yang sudah membudaya di suatu daerah atau negara. Oleh karena itu, hak – hak tersebut dibutuhkan untuk melindungi karya atau bentuk yang telah tercipta di daerah itu supaya bisa dibudayakan, diturun temurunkan, dan dapat menjadi cirri khas daerah tersebut.



Minggu, 13 April 2014

Perkembangan PT TIMAH Sebelum Masuk Bursa Saham

PT Tambang Timah (Persero) atau disingkat PT Timah dimulai pada abad ke 18, Sekitar tahun 1709 saat ditemukannya timah di daerah Merawang dan di dekat Muara Ulim,Bangka Selatan yang pada waktu itu berada di bawah kesultanan Palembang.

Pada tanggal 2 Juni 1722 dilakukan perjanjian monopoli pembelian timah Bangka antara Sultan Palembang dengan V.O.C. Dengan beralihnya kekuasaan V.O.C kepada Pemerintah Hindia Belanda, maka kegiatan penambangan timah kemudian dikembangkan secara sistematis, baik yang diusahakan sendiri oleh Pemerintah Hindia Belanda maupun Pengusaha Swasta Belanda,dengan kronologi historis sebagai berikut :

Di daerah Belitung,timah semula diusahakan oleh swasta Belanda yaituGemeenschaapelijke Mijnbouwmaatschaapij Billiton,setelah berakhirnya konsesi pada tahun 1958 maka konsesi tersebut tidak diperpanjang lagi dan selanjutnya dialihkan kepada PT Pertambangan Timah Belitung yang didirikan berdasarkan Akta Notaris JAL Tobing St.Arifin No.23,tanggal 24 April 1958.Selanjutnya dijadikan PT Tambang Timah Belitung berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I Nomor 95 Tahun 1961 (Lembaran Negara No. 119 Tahun 1961).
Untuk daerah Bangka,semula diusahakan oleh Pemerintah Hindia Belanda yaituBangka Tinwinningbedrijf (BTW) dan pada tahun 1953 diambil alih oleh Pemerintah Indonesia.Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I No. 96 tahun 1961,tanggal 17 April 1961,tentang Pendirian PN.Tambang Timah Bangka (Lembaran Negara R.I Nomor 120 Tahun 1961) didirikan PN Tambang Timah Bangka.
Di daerah Singkep didirikan PN Tambang Timah Singkep,sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.97 Tahun 1961 (Lembaran Negara NO.121 Tahun 1961 ),yang diambil alih Pemerintah R.I dari NV.SITEM pada tanggal 28 Mei 1959 berdasarkan surat Komandan Komando KDMR selaku Penguasa Perang tanggal 31 Desember 1957,No.033/KP/PM/1957.Keseluruhan PN Tambang Timah (Bangka,Belitung dan Singkep) tersebut di atas berada di bawah koordinasi B.P.U Timah atau Badan Pimpinan Umum Timah,yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1961.
Pada tahun 1968 ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1968 tanggal 5 Juli 1968 tentang pendirian PN Tambang Timah.B.P.U Timah dibubarkan dan sekaligus tiga pengelola (PN Timah Bangka,PN Timah Belitung,PN Timah Singkep) dilebur ke dalam PN Tambang Timah.
Selanjutnya pada tahun 1976 ditetapkan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1976,mengenai pengalihan bentuk PN Tambang Timah menjadi PT Tambang Timah (Persero) dengan ketentuan bahwa segala hal dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan PN Tambang Timah yang ada pada saat pembubarannya,beralih kepada PT Tambang Timah (Persero). Dengan dikukuhkannya sebagai Badan Hukum berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah,SH,Nomor 1 tanggal 2 Agustus 1976, maka lahirlah PT Tambang Timah (Persero) dengan tempat kedudukan serta kantor pusat di Jakarta yang terdiri dari Unit-unit Produksi berdasarkan letak geografi, meliputi UPT.Bangka, UPT.Belitung, UPT.Singkep dan Unit Peltim. Anggaran dasar tersebut diubah dengan Akta Notaris Imas Fatimah,SH,Nomor  80 tanggal 16 April 1984 jo Akta Nomor 50 tanggal 9 Juli 1990 jo Akta Nomor 49 tanggal 11 Juli 1991 jo Akta Nomor  54 tanggal 17 November 1993 jo Akta Nomor 85 tanggal 28 Januari 1995 jo Akta Nomor 15 dan 16 tanggal 10 Juli 1996.
Tanggal 31 Desember 1990,dibentuk Unit Penambangan Timah MGM (Mesin Gali Mangkuk) yang diikuti oleh Unit Penambangan Darat dan  Selanjutnya tanggal 29 Juni 1991, UPT.Bangka, UPT.Belitung, UPT.Singkep dibubarkan.
Sebagai tindak lanjut kebijaksanaan restrukturisasi perusahaan,maka kantor pusat PT Tambang Timah (Persero),yang berkedudukan di Jakarta direlokasi ke Pangkalpinang,Bangka,mulai tanggal 2 Agustus 1991,yang dituangkan dalam Akta Notaris Imas Fatimah,SH Nomor 49,tanggal 11 Juli 1991,sebagai langkah antisipasi untuk mendekatkan unsur pengambil keputusan dengan unit produksi.
Dalam waktu yang cukup singkat sejalan pula dengan program restrukturisasi perusahaan pada tanggal 17 Februari 1992,Unit Penambangan Timah MGM,Unit penambangan Darat dan Unit Peleburan Timah Mentok dibubarkan dan selanjutnya Unit-unit kerja tersebut langsung berada di bawah koordinasi Direksi PT Tambang Timah (Persero).
Pada tanggal 6 Desember 1994 dilakukan perubahan struktur organisasi PT Timah dengan penekanan pada upaya memperpendek jenjang pimpinan ke bawah dan penajaman bidang kerja.
Tanggal 10 April 1995,PT Timah menerima surat Menteri Keuangan R.I No.S-189/MK.016/1995 tanggal 10 April 1995 melalui Menteri Pertambangan dan Energi,perihal Persetujuan Prinsip Pemupukan Dana PT Timah melalui Emisi Saham di Pasar Modal.
Restrukturisasi perusahaan berhasil memulihkan kesehatan dan daya saing perusahaan, menjadikan PT Timah (Persero) Tbk layak untuk diprivatisasikan sebagian. PT Timah (Persero) Tbk melakukan penawaran umum perdana di pasar modal Indonesia dan internasional, dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya, danthe London Stock Exchange pada tanggal 19 Oktober 1995. Sejak itu, 35% saham perusahaan dimiliki oleh masyarakat dalam dan luar negeri, dan 65% sahamnya masih dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Tanggal 9 Agustus 1996 perubahan nama perusahaan mendapat persetujuan Menteri Kehakiman menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Timah Tbk atau disingkat PT Timah Tbk.
Tanggal 7 Mei 1998,Menteri Kehakiman menyetujui perubahan nama perusahaan dan Perusahaan (Perseroan) PT Tambang Timah Tbk menjadi Perusahaan (Perseroan) PT Timah Tbk yang merupakan perusahaan induk (Holding Company).

Tanggal 18 Juni 1998 sesuai dengan rencana pengelompokan unit-unit usaha,telah dibentuk beberapa perusahaan anak,yaitu:PT Tambang Timah,PT Timah Industri,dan PT Timah Eksplomin,masing-masing berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah SH Nomor:73,74,dan 75 yang mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan:C2-7752 HT.01.01.Th.98,C2-7751 HT.01.01.Th.98 dan C2-7753 HT.01.01 Th 98 tanggal 29 Juni 1998.Ketiga perusahaan anak ini,menyusul tiga perusahaan anak PT Timah Tbk terdahulu,yaitu:PT Timah Investasi Mineral (PT TIM),PT DOK dan Perkapalan Air Katung (PT DAK),serta PT Timah Tehnik Rekayasa (PT.TTR).

Surat Perjanjian Investasi

SURAT PERJANJIAN INVESTASI
PROFIT SHARING
No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Perusahaan : …………………………………………………………………………
Alamat : …………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
Telepon : …………………………………………………………………………
Bank account : …………………………………………………………………………
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (1).
Nama : ………………………………………………………………………..
Alamat : …………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
No KTP : …………………………………………………………………………
Telepon : …………………………………………………………………………
Bank account : …………………………………………………………………………
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (2).
Pihak pertama berjanji dan oleh karena itu mengikat diri kepada pihak kedua yang dengan ini menerima pengikatan diri dari pihak pertama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
P A S A L 1
NILAI INVESTASI
Pihak kedua (2) melakukan investasi sebesar Rp. …………………………………….. (………………………………………………………………………………..) kepada pihak pertama (1) untuk dilakukan pengelolahan investasi profit sharing (bagi hasil) oleh pihak pertama (1).
P A S A L 2
LAPORAN TRANSAKSI
Pihak Pertama (1) berkewajiban memberikan laporan transaksi trading kepada Pihak Kedua (2) setiap bulannya dengan format laporan softcopy dan diserahkan melalui email. Laporan transaksi trading ini akan digunakan sebagai bahan pedoman bahwa posisi transaksi trading yang dilakukan oleh pihak pertama (1) dalam keadaan profit, loss atau tetap.
P A S A L 3
STANDARD KURS DOLAR
Kurs dollar yang digunakan sebagai acuan adalah kurs yang tertera pada website bank pihak kedua (2) atau bank yang disepakati kedua pihak.
P A S A L 4
PEMBAGIAN LABA TRANSAKSI TRADING
1 Profit adalah balance pada akhir periode dikurangi dengan balance awal yang tertera pada awal kontrak dan menghasilkan angka positif (+)
2 Jika hasil transaksi trading pada sharing profit account dalam keadaan profit maka laba transaksi dari account pihak kedua (2) akan dibagi dengan komposisi Pihak pertama (1) sebesar 10% dan Pihak kedua (2) sebesar 20% mengacu pada laporan trading yang tertera pada pasal 2.
3 Transfer profit kepada pihak pertama (1) dilakukan dalam mata uang rupiah dengan mengacu pada pasal 3 dan batas pentransferan profit kepada pihak kedua (2) tersebut adalah 3 hari sejak pengajuan withdrawal dilakukan oleh pihak kedua (2).
4 Jika hasil transaksi trading dalam keadaan tidak memperoleh keuntungan maka pihak kedua (2) tidak akan menuntut apapun kepada pihak pertama (1)
P A S A L 5
BIAYA – BIAYA LAIN
Biaya – biaya yang timbul saat proses withdrawal atau penarikan laba transaksi trading dari broker ke rekening Pihak Kedua (2) akan diperhitungkan dan dibebankan dari laba investasi yang diperoleh.
P A S A L 6
JANGKA WAKTU INVESTASI
1 Jangka waktu perjanjian kerjasama ini adalah paling lama 6 (Enam) bulan terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani. Jangka waktu minimalnya sesuai kesepakatan kedua pihak, atau 7 hari trading.
2 Setelah jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir. Pihak pertama (1) wajib menyerahkan modal investasi yang masih tersisa dalam account balance kepada pihak kedua (2) dalam periode selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
3 Perpanjangan perjanjian ini disusun dalam surat perjanjian yang baru bermaterai baru.
P A S A L 7
PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJASAMA
1 Pihak kedua (2) dapat mengajukan permintaan penghentian transaksi trading kepada pihak pertama (1) secara sepihak dengan cara memberitahukannya secara tertulis kepada pihak pertama (1), dengan surat elektronik, faximile atau pos biasa.
2 Tanggal perhitungan laba transaksi trading akan menggunakan tanggal yang digunakan oleh pihak kedua (2) sewaktu mengajukan penghentian transaksi kepada pihak pertama (1) dengan secara tertulis.
3 Jika account trading dalam keadaan profit. Maka profit transaksi trading yang sewaktu penghentian perjanjian akan diserahkan 100% kepada pihak pertama (1).
4 Jika account trading dalam keadaan loss. Maka kerugian atau loss transaksi trading sewaktu penghentian perjanjian akan tanggung 100% kepada pihak kedua (2)
P A S A L 8
RESIKO KERUGIAN
1 Kerugian adalah Balance awal yang tertera pada perjanjian dikurangi balance pada trading dan menghasilkan angka negatif.
2. Apabila pada akhir kontrak terjadi kerugian dalam transaksi trading forex yang dilakukan oleh pihak pertama (1). Maka kerugian tersebut akan diganti oleh kedua belah pihak dengan komposisi 20% untuk pihak pertama (1) dan 80% untuk pihak kedua (2)
3 Apabila terjadi kerugian dalam transaksi trading forex disebabkan karena permintaan penghentian perjanjian oleh pihak kedua (2) secara tertulis kepada pihak pertama (1) maka pihak pertama (1) tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut atau kerugian akan ditanggung 100% oleh pihak kedua (2)
P A S A L 9
TRANSAKSI KEUANGAN
Semua transaksi keuangan antara pihak pertama (1) dan pihak kedua (2) akan dilakukan melalui system transfer bank melalui masing – masing pihak. Kedua pihak tidak melakukan transaksi secara tunai atau barter dengan cara apapun.
P A S A L 10
KEJADIAN TAK TERDUGA
Dalam hal pelaksanaan perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhambat sehingga tidak dapat dilaksanakan oleh sebab sebab adanya peristiwa diluar kekuasaan manusia, perang, huru hara, pemogokan, larangan bekerja, gangguan transportasi, sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing masing maka kedua belah pihak sepakat untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan atau hambatan dimaksud berakhir.
P A S A L 11
LAIN – LAIN
Jika dikemudian hari timbul suatu keadaan yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka dengan ini kedua belah pihak sepakat akan menuangkan dalam addendum dan kedua belah pihak dengan ini saling sepakat dan saling berjanji untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat damai. Jika hal itu tidak mencapai maka kedua belah pihak dengan ini saling berjanji satu sama lain untuk HANYA mengajukan masalah penyelesaian ini pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut syarat, peraturan dan ketentuan BANI. Dan kedua belah pihak dengan ini sepakat bahwa keputusan BANI akan bersifat TERAKHIR dan MENGIKAT (Final and Binding), TIDAK DAPAT diajukan upaya hukum lain apapun juga.
Demikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan dan itikad yang baik untuk tujuan saling menguntungkan.
“ Saya telah membaca, mengerti dan setuju terhadap semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini “
Tempat : …………………………………………………………………………………………………
Jakarta,……………………………..
Pihak Pertama (1) Pihak Kedua (2)
MATERAI Rp. 6.000,-
…………………… ……………………

Minggu, 16 Maret 2014

Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian dan Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.

Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:

# VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib

# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah

# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .

# SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.

# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.

# AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.

# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan

# MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.


# MONTESQUIEU

Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya

# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik

# THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya

# LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai  jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu


# IMMANUEL KANT

Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.


# S.M. AMIN, S.H.

Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi


# J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.


# M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.

Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

Dari berbagai definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
·         Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
·         Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
·         Peraturan bersifat memaksa
·         Peraturan mempunyai sanksi yang tegas

Sehingga, sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
·         Adanya perintah / larangan
·         Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang

Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:

Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.

Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.

Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.   

Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum muncul dari negara perancis (Code Civil dan Code Napoleon), Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
1. Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law)
 yakni hukum yang dicantumkandalam pelbagai peraturan-perundangan.

2. Hukum Tidak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law )
 yaitu hukum yangmasih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namunberlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukumkebiasaan).

Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belumdikodifikasikan. Jelas bahwa
unsur-unsur kodifikasi  ialah:
a)Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b) Sistematis
c) Lengkap 

Adapun tujuan kodifikasi  daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh
1. Kepastian hukum
- Bersifat mengikat dan berlaku bagi setiap individu
2. Penyerdehanaan hukum
- Simple dan sederhana, tidak bersifat ambigu, mudah dipahami, pasal tidakterlalu banyak, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang beragam pula- Cara penyederhanaan hukum adalah dengan cara mengikuti aturan teknisdalam UU yang bersangkutan, yakni UU no 12 tahun 2011
3. Kesatuan hukum
- Jika suatu hukum membahas tentang suau perkara, maka perkara itu sajayang dibahas, tidak melebar ke perkara yang lainnya
- Contoh : Hukum Bea dan Cukai mengatur peraturan tentang kepabeanandan cukai saja, sedangkan pajak dan anggaran negara tidak dibahas didalamnya.

Kaidah / Norma Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.

2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :

1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.

2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.

3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.

4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

Pengertian Ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)

b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.

3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.

Kesimpulan
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Kaitannya yakni hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai objek bekerjanya hukum itu sendiri.

Sumber: