Pengertian
dan Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Istilah hukum berasal dari Bahasa
Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa
Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam
teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau
disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi
peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang
memiliki akibat hukum.
Berikut ini pengertian dan definisi
hukum menurut beberapa ahli:
# VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan
diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya
dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan
proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam
kenyataan.
# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
# SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena
sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum
sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu,
dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan
fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
# AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung
atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa
bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang
berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar
manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur
perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum
itu sendiri adalah ketentuan
# MARX
Hukum adalah pengemban amanat
kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya
lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi
sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
# MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh
perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan
masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum
bangsa lainnya
# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan
politik
# THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang
berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan
dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota
masyarakatnya
# LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
# IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari
orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang
lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
# S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi-sanksi
# J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
# M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti
kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri
atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Dari berbagai definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari
unsur-unsur sebagai berikut:
·
Peraturan
atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
·
Peraturan
diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
·
Peraturan
bersifat memaksa
·
Peraturan
mempunyai sanksi yang tegas
Sehingga, sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
·
Adanya
perintah / larangan
·
Perintah/larangan
itu harus ditaati oleh setiap orang
Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya
sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk
menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan
kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan
hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
Teori etis
Teori etis pertama kali
dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan
Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada
setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata
bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana
yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan
mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles
membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan
distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan
distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang
berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan
melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah
keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan
terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan
untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam
mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham
dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik
beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa
memperhatikan aspek keadilan.
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum
adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar
Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat
pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk
mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang
adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain,
dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya.
Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis
dan utilitis.
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi hukum muncul dari
negara perancis (Code Civil dan Code Napoleon), Kodifikasi adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu
dapat dibedakan antara :
1. Hukum Tertulis (Statute Law =
Written Law)
yakni hukum yang
dicantumkandalam pelbagai peraturan-perundangan.
2. Hukum Tidak Tertulis (Unstatutery
Law = Unwritten Law )
yaitu hukum yangmasih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namunberlakunya ditaati
seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukumkebiasaan).
Mengenai hukum tertulis, ada yang
telah dikodifikasikan, dan yang belumdikodifikasikan. Jelas bahwa
unsur-unsur kodifikasi ialah:
a)Jenis-jenis hukum tertentu
(misalnya hukum perdata)
b) Sistematis
c) Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada
hukum tertulis adalah untuk memperoleh
1. Kepastian hukum
- Bersifat mengikat dan berlaku bagi setiap individu
2. Penyerdehanaan hukum
- Simple dan sederhana, tidak bersifat ambigu, mudah dipahami, pasal tidakterlalu
banyak, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang beragam pula- Cara penyederhanaan hukum adalah dengan cara mengikuti aturan teknisdalam
UU yang bersangkutan, yakni UU no 12 tahun 2011
3. Kesatuan hukum
- Jika suatu hukum membahas tentang suau perkara, maka
perkara itu sajayang dibahas, tidak melebar ke perkara yang lainnya
- Contoh : Hukum Bea dan
Cukai mengatur peraturan tentang kepabeanandan cukai saja,
sedangkan pajak dan anggaran negara tidak dibahas didalamnya.
Kaidah /
Norma Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan
yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau
penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh
aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat
dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan
nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap
batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana
perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang
pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara
tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan
si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai
dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi
sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka
hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai
pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau
diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan
patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh
mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung
yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam
bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat
pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan
dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka
kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum
terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat
mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah
fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan
hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan
dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke
arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai
suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang
sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan
sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan
peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh
negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat
diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara
tersebut.
Pengertian
Ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang
lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang
besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau
toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati
gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang
modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik
buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan
menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua
mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
Kesimpulan
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Kaitannya yakni hukum sebagai pengontrol
perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai objek
bekerjanya hukum itu sendiri.
Sumber: