Minggu, 13 April 2014

Perkembangan PT TIMAH Sebelum Masuk Bursa Saham

PT Tambang Timah (Persero) atau disingkat PT Timah dimulai pada abad ke 18, Sekitar tahun 1709 saat ditemukannya timah di daerah Merawang dan di dekat Muara Ulim,Bangka Selatan yang pada waktu itu berada di bawah kesultanan Palembang.

Pada tanggal 2 Juni 1722 dilakukan perjanjian monopoli pembelian timah Bangka antara Sultan Palembang dengan V.O.C. Dengan beralihnya kekuasaan V.O.C kepada Pemerintah Hindia Belanda, maka kegiatan penambangan timah kemudian dikembangkan secara sistematis, baik yang diusahakan sendiri oleh Pemerintah Hindia Belanda maupun Pengusaha Swasta Belanda,dengan kronologi historis sebagai berikut :

Di daerah Belitung,timah semula diusahakan oleh swasta Belanda yaituGemeenschaapelijke Mijnbouwmaatschaapij Billiton,setelah berakhirnya konsesi pada tahun 1958 maka konsesi tersebut tidak diperpanjang lagi dan selanjutnya dialihkan kepada PT Pertambangan Timah Belitung yang didirikan berdasarkan Akta Notaris JAL Tobing St.Arifin No.23,tanggal 24 April 1958.Selanjutnya dijadikan PT Tambang Timah Belitung berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I Nomor 95 Tahun 1961 (Lembaran Negara No. 119 Tahun 1961).
Untuk daerah Bangka,semula diusahakan oleh Pemerintah Hindia Belanda yaituBangka Tinwinningbedrijf (BTW) dan pada tahun 1953 diambil alih oleh Pemerintah Indonesia.Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I No. 96 tahun 1961,tanggal 17 April 1961,tentang Pendirian PN.Tambang Timah Bangka (Lembaran Negara R.I Nomor 120 Tahun 1961) didirikan PN Tambang Timah Bangka.
Di daerah Singkep didirikan PN Tambang Timah Singkep,sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.97 Tahun 1961 (Lembaran Negara NO.121 Tahun 1961 ),yang diambil alih Pemerintah R.I dari NV.SITEM pada tanggal 28 Mei 1959 berdasarkan surat Komandan Komando KDMR selaku Penguasa Perang tanggal 31 Desember 1957,No.033/KP/PM/1957.Keseluruhan PN Tambang Timah (Bangka,Belitung dan Singkep) tersebut di atas berada di bawah koordinasi B.P.U Timah atau Badan Pimpinan Umum Timah,yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1961.
Pada tahun 1968 ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1968 tanggal 5 Juli 1968 tentang pendirian PN Tambang Timah.B.P.U Timah dibubarkan dan sekaligus tiga pengelola (PN Timah Bangka,PN Timah Belitung,PN Timah Singkep) dilebur ke dalam PN Tambang Timah.
Selanjutnya pada tahun 1976 ditetapkan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1976,mengenai pengalihan bentuk PN Tambang Timah menjadi PT Tambang Timah (Persero) dengan ketentuan bahwa segala hal dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan PN Tambang Timah yang ada pada saat pembubarannya,beralih kepada PT Tambang Timah (Persero). Dengan dikukuhkannya sebagai Badan Hukum berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah,SH,Nomor 1 tanggal 2 Agustus 1976, maka lahirlah PT Tambang Timah (Persero) dengan tempat kedudukan serta kantor pusat di Jakarta yang terdiri dari Unit-unit Produksi berdasarkan letak geografi, meliputi UPT.Bangka, UPT.Belitung, UPT.Singkep dan Unit Peltim. Anggaran dasar tersebut diubah dengan Akta Notaris Imas Fatimah,SH,Nomor  80 tanggal 16 April 1984 jo Akta Nomor 50 tanggal 9 Juli 1990 jo Akta Nomor 49 tanggal 11 Juli 1991 jo Akta Nomor  54 tanggal 17 November 1993 jo Akta Nomor 85 tanggal 28 Januari 1995 jo Akta Nomor 15 dan 16 tanggal 10 Juli 1996.
Tanggal 31 Desember 1990,dibentuk Unit Penambangan Timah MGM (Mesin Gali Mangkuk) yang diikuti oleh Unit Penambangan Darat dan  Selanjutnya tanggal 29 Juni 1991, UPT.Bangka, UPT.Belitung, UPT.Singkep dibubarkan.
Sebagai tindak lanjut kebijaksanaan restrukturisasi perusahaan,maka kantor pusat PT Tambang Timah (Persero),yang berkedudukan di Jakarta direlokasi ke Pangkalpinang,Bangka,mulai tanggal 2 Agustus 1991,yang dituangkan dalam Akta Notaris Imas Fatimah,SH Nomor 49,tanggal 11 Juli 1991,sebagai langkah antisipasi untuk mendekatkan unsur pengambil keputusan dengan unit produksi.
Dalam waktu yang cukup singkat sejalan pula dengan program restrukturisasi perusahaan pada tanggal 17 Februari 1992,Unit Penambangan Timah MGM,Unit penambangan Darat dan Unit Peleburan Timah Mentok dibubarkan dan selanjutnya Unit-unit kerja tersebut langsung berada di bawah koordinasi Direksi PT Tambang Timah (Persero).
Pada tanggal 6 Desember 1994 dilakukan perubahan struktur organisasi PT Timah dengan penekanan pada upaya memperpendek jenjang pimpinan ke bawah dan penajaman bidang kerja.
Tanggal 10 April 1995,PT Timah menerima surat Menteri Keuangan R.I No.S-189/MK.016/1995 tanggal 10 April 1995 melalui Menteri Pertambangan dan Energi,perihal Persetujuan Prinsip Pemupukan Dana PT Timah melalui Emisi Saham di Pasar Modal.
Restrukturisasi perusahaan berhasil memulihkan kesehatan dan daya saing perusahaan, menjadikan PT Timah (Persero) Tbk layak untuk diprivatisasikan sebagian. PT Timah (Persero) Tbk melakukan penawaran umum perdana di pasar modal Indonesia dan internasional, dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya, danthe London Stock Exchange pada tanggal 19 Oktober 1995. Sejak itu, 35% saham perusahaan dimiliki oleh masyarakat dalam dan luar negeri, dan 65% sahamnya masih dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Tanggal 9 Agustus 1996 perubahan nama perusahaan mendapat persetujuan Menteri Kehakiman menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Timah Tbk atau disingkat PT Timah Tbk.
Tanggal 7 Mei 1998,Menteri Kehakiman menyetujui perubahan nama perusahaan dan Perusahaan (Perseroan) PT Tambang Timah Tbk menjadi Perusahaan (Perseroan) PT Timah Tbk yang merupakan perusahaan induk (Holding Company).

Tanggal 18 Juni 1998 sesuai dengan rencana pengelompokan unit-unit usaha,telah dibentuk beberapa perusahaan anak,yaitu:PT Tambang Timah,PT Timah Industri,dan PT Timah Eksplomin,masing-masing berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah SH Nomor:73,74,dan 75 yang mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan:C2-7752 HT.01.01.Th.98,C2-7751 HT.01.01.Th.98 dan C2-7753 HT.01.01 Th 98 tanggal 29 Juni 1998.Ketiga perusahaan anak ini,menyusul tiga perusahaan anak PT Timah Tbk terdahulu,yaitu:PT Timah Investasi Mineral (PT TIM),PT DOK dan Perkapalan Air Katung (PT DAK),serta PT Timah Tehnik Rekayasa (PT.TTR).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar