PT Tambang Timah (Persero) atau
disingkat PT Timah dimulai pada abad ke 18, Sekitar tahun 1709 saat
ditemukannya timah di daerah Merawang dan di dekat Muara Ulim,Bangka Selatan
yang pada waktu itu berada di bawah kesultanan Palembang.
Pada tanggal 2 Juni 1722 dilakukan
perjanjian monopoli pembelian timah Bangka antara Sultan Palembang dengan
V.O.C. Dengan beralihnya kekuasaan V.O.C kepada Pemerintah Hindia Belanda, maka
kegiatan penambangan timah kemudian dikembangkan secara sistematis, baik yang
diusahakan sendiri oleh Pemerintah Hindia Belanda maupun Pengusaha Swasta
Belanda,dengan kronologi historis sebagai berikut :
Di daerah Belitung,timah semula diusahakan oleh swasta
Belanda yaituGemeenschaapelijke Mijnbouwmaatschaapij Billiton,setelah
berakhirnya konsesi pada tahun 1958 maka konsesi tersebut tidak diperpanjang
lagi dan selanjutnya dialihkan kepada PT Pertambangan Timah Belitung yang
didirikan berdasarkan Akta Notaris JAL Tobing St.Arifin No.23,tanggal 24 April
1958.Selanjutnya dijadikan PT Tambang Timah Belitung berdasarkan Peraturan
Pemerintah R.I Nomor 95 Tahun 1961 (Lembaran Negara No. 119 Tahun 1961).
Untuk daerah Bangka,semula diusahakan oleh Pemerintah
Hindia Belanda yaituBangka Tinwinningbedrijf (BTW) dan pada tahun
1953 diambil alih oleh Pemerintah Indonesia.Berdasarkan Peraturan Pemerintah
R.I No. 96 tahun 1961,tanggal 17 April 1961,tentang Pendirian PN.Tambang Timah
Bangka (Lembaran Negara R.I Nomor 120 Tahun 1961) didirikan PN Tambang Timah
Bangka.
Di daerah Singkep didirikan PN Tambang Timah
Singkep,sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.97 Tahun 1961
(Lembaran Negara NO.121 Tahun 1961 ),yang diambil alih Pemerintah R.I dari
NV.SITEM pada tanggal 28 Mei 1959 berdasarkan surat Komandan Komando KDMR
selaku Penguasa Perang tanggal 31 Desember 1957,No.033/KP/PM/1957.Keseluruhan
PN Tambang Timah (Bangka,Belitung dan Singkep) tersebut di atas berada di bawah
koordinasi B.P.U Timah atau Badan Pimpinan Umum Timah,yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1961.
Pada tahun 1968 ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 1968 tanggal 5 Juli 1968 tentang pendirian PN Tambang Timah.B.P.U
Timah dibubarkan dan sekaligus tiga pengelola (PN Timah Bangka,PN Timah
Belitung,PN Timah Singkep) dilebur ke dalam PN Tambang Timah.
Selanjutnya pada tahun 1976 ditetapkan Peraturan
Pemerintah No.3 Tahun 1976,mengenai pengalihan bentuk PN Tambang Timah menjadi
PT Tambang Timah (Persero) dengan ketentuan bahwa segala hal dan kewajiban,
kekayaan serta perlengkapan PN Tambang Timah yang ada pada saat
pembubarannya,beralih kepada PT Tambang Timah (Persero). Dengan dikukuhkannya
sebagai Badan Hukum berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah,SH,Nomor 1 tanggal 2
Agustus 1976, maka lahirlah PT Tambang Timah (Persero) dengan tempat kedudukan
serta kantor pusat di Jakarta yang terdiri dari Unit-unit Produksi berdasarkan
letak geografi, meliputi UPT.Bangka, UPT.Belitung, UPT.Singkep dan Unit Peltim.
Anggaran dasar tersebut diubah dengan Akta Notaris Imas
Fatimah,SH,Nomor 80 tanggal 16 April 1984 jo Akta Nomor 50 tanggal 9
Juli 1990 jo Akta Nomor 49 tanggal 11 Juli 1991 jo Akta Nomor 54
tanggal 17 November 1993 jo Akta Nomor 85 tanggal 28 Januari 1995 jo Akta Nomor
15 dan 16 tanggal 10 Juli 1996.
Tanggal 31 Desember 1990,dibentuk Unit Penambangan
Timah MGM (Mesin Gali Mangkuk) yang diikuti oleh Unit Penambangan Darat
dan Selanjutnya tanggal 29 Juni 1991, UPT.Bangka, UPT.Belitung,
UPT.Singkep dibubarkan.
Sebagai tindak lanjut kebijaksanaan restrukturisasi
perusahaan,maka kantor pusat PT Tambang Timah (Persero),yang berkedudukan di
Jakarta direlokasi ke Pangkalpinang,Bangka,mulai tanggal 2 Agustus 1991,yang
dituangkan dalam Akta Notaris Imas Fatimah,SH Nomor 49,tanggal 11 Juli
1991,sebagai langkah antisipasi untuk mendekatkan unsur pengambil keputusan
dengan unit produksi.
Dalam waktu yang cukup singkat sejalan pula dengan
program restrukturisasi perusahaan pada tanggal 17 Februari 1992,Unit
Penambangan Timah MGM,Unit penambangan Darat dan Unit Peleburan Timah Mentok
dibubarkan dan selanjutnya Unit-unit kerja tersebut langsung berada di bawah
koordinasi Direksi PT Tambang Timah (Persero).
Pada tanggal 6 Desember 1994 dilakukan perubahan
struktur organisasi PT Timah dengan penekanan pada upaya memperpendek jenjang
pimpinan ke bawah dan penajaman bidang kerja.
Tanggal 10 April 1995,PT Timah menerima surat Menteri
Keuangan R.I No.S-189/MK.016/1995 tanggal 10 April 1995 melalui Menteri
Pertambangan dan Energi,perihal Persetujuan Prinsip Pemupukan Dana PT Timah
melalui Emisi Saham di Pasar Modal.
Restrukturisasi perusahaan berhasil
memulihkan kesehatan dan daya saing perusahaan, menjadikan PT Timah (Persero)
Tbk layak untuk diprivatisasikan sebagian. PT Timah (Persero) Tbk melakukan
penawaran umum perdana di pasar modal Indonesia dan internasional, dan mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek
Jakarta, Bursa Efek
Surabaya, danthe London Stock Exchange pada tanggal 19 Oktober 1995. Sejak itu, 35% saham perusahaan
dimiliki oleh masyarakat dalam dan luar negeri, dan 65% sahamnya masih dimiliki
oleh Negara Republik Indonesia.
Tanggal 9 Agustus 1996 perubahan nama perusahaan
mendapat persetujuan Menteri Kehakiman menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Tambang Timah Tbk atau disingkat PT Timah Tbk.
Tanggal 7 Mei 1998,Menteri Kehakiman menyetujui
perubahan nama perusahaan dan Perusahaan (Perseroan) PT Tambang Timah Tbk
menjadi Perusahaan (Perseroan) PT Timah Tbk yang merupakan perusahaan
induk (Holding Company).
Tanggal 18 Juni 1998 sesuai dengan rencana
pengelompokan unit-unit usaha,telah dibentuk beberapa perusahaan anak,yaitu:PT
Tambang Timah,PT Timah Industri,dan PT Timah Eksplomin,masing-masing
berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah SH Nomor:73,74,dan 75 yang mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan:C2-7752
HT.01.01.Th.98,C2-7751 HT.01.01.Th.98 dan C2-7753 HT.01.01 Th 98 tanggal 29
Juni 1998.Ketiga perusahaan anak ini,menyusul tiga perusahaan anak PT Timah Tbk
terdahulu,yaitu:PT Timah Investasi Mineral (PT TIM),PT DOK dan Perkapalan Air
Katung (PT DAK),serta PT Timah Tehnik Rekayasa (PT.TTR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar