Sistem Perekonomian Indonesia
A.
Latar Belakang
Sebelum
membahas mengenai sistem perekonomian indonesia secara detail kita harus
memahami apa itu sistem perekonomian?
Perekonomian indoensia kini
sudah banyak perubahan dan ilmu perekonomian telah banyak digandrungi berbagai
pihak, Semakkin bertambahnya usia bumi ini, maka semakin berkembang keadaan
perekonomian indonesia. Bahkan bukan hanya negara indonesia saja yang mulai
berubah perekonomiannya,di negara lain sudah banyak perubahan-perubahan
perekonomiannya. justru itu seharusnya kita bersyukur apa yang telah kita
didapat di negri ini yang mulai berubah perkembangan perekonomian dan bertambah
banyak fasilitas-fasilatas yang begitu bagus. Seperti adanya alat komukasi yang
mulai canggih,transportasi,dan masi banyak lagi. walau masi banyak yang belum
memdapatkan dampaknya perkembangan di negara ini,mulai laun pasti akan ada
perubahan perkonomiannya.
maka yang harus kita pahami, bagaimanakah
keadaan perekonomian kita?
Perkembangan yang terjadi dalam negara ini dan
dunia ini semakin lama berlangsung semakin cepat dan sangat sulit sekali untuk
di prediksikan. perubahan gaya hidup yang kian berubah,yang dulu di bangun
secara berpuluh-puluh tahun kini dapat berubah hanya dalam waktu yang lumayan
singkat. untuk itu,kita di tuntut berbenah diri untuk menyongsong tantangan
yang kita hadapi.Apabila siap dan bertahan dalam hidup,maka akan dapat
mempertahankan posisi dan keadaan ekonomi kita. dan jika kita lalai maka akan
terombang ambing oleh kerasnya hidup dan pahitnya hidup ini dan kita tidak akan
memdapat hasil yang pernah kita dapat.
dengan itu uraian diatas maka harus memerlukan
sytem untuk mengatur perekonomian, kita sebagai warga negara indonesia. maka
itu kita haruslah mengerti dan meatur keadaan ekonomi kita dangan adanya sytem
perekonomian indonesia.
B.
Arti Sistem
Pengertian
sistem menurut beberapa ahli :
Edgar F Huse dan
James L. Bowdict
“Sistem adalah suatu seri atau
rangkaian bagian-bagian yang saling berhubungan dan bergantung sedemikian rupa
sehingga interaksi dan saling pengaruh dari satu bagian akan mempengaruhi
keseluruhan.”
L. James Havery
“Menurutnya sistem adalah
prosedur logis dan rasional untuk merancang suatu rangkaian komponen yang
berhubungan satu dengan yang lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai
suatu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.“
Banyak ahli
di berbagai disiplin ilmu mengemukakan pendapatnya mengenai arti system. Namun,
apapun definisinya suatu system perlu memiliki cirri sebagai berikut (Suroso
1993):
·
Setiap system memiliki tujuan
·
Setiap system mempunyai ‘batas’yang
memisahkannya dari lingkungan
·
Di dalam setiap sistem terdapat
mekanisme kontrol dengan memanfaatkan tersedianya umpan balik
C.
Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem
ekonomi adalah suatu proses penerapan yang saling behubungan dan berinteraksi
yang dikembangkan oleh masyarakat dengan ciri dan identitas tersendiri.
Sistem
Ekonomi terbagi menjadi 4 macam yaitu :
1. Sistem
Ekonomi Tradisional
2. Sistem
Ekonomi Sosialis/Terpusat
3. Sistem
Ekonomi Bebas/Liberal
4. Sistem
Ekonomi Campuran
1. Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem
ini memiliki tradisi aktivitas ekonomi yang dilakukan secara turun-temurun. Dan
masyarakatnya tetap menjaga nilai budaya setempat, sehingga kegiatan
perekonomiannya masih bergotong-royong dan kekeluargaan.
Adapun
ciri-ciri dari sistem ekonomi tradisional antara lain adalah sebagai berikut :
·
Pembagian struktur kerja belum ada
·
Masih menggunakan tukar-menukar barang/barter
·
Sifat kekeluargaan tergolong tinggi
·
Proses produksinya tergantung pada alam,misalnya bertani,
berladang, berkebun dan sebagainya
·
Alat untuk memproduksi sangat sederhana**
2. Sistem Ekonomi Sosialis/Terpusat
Sistem ekonomi terpusat yang disebut juga
sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem ekonomi yang seluruh sumber daya
dan pengolahannya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah.
Sistem
ekonomi terpusat memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
·
Negara menguasai semua alat produksi
·
Produksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
·
Kegiatan ekonomi direncanakan oleh negara dan diatur
pemerintah secara terpusat
·
Hak milik individu tidak diakui
·
Pemerintah mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan
konsumsi **
3. Sistem Ekonomi Bebas/Liberal
Sistem ekonomi liberal disebut juga ekonomi
pasar, yaitu sistem ekonomi di mana pengelolaan ekonomi diatur oleh kekuatan
pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi ini menghendaki adanya
kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi. Artinya, setiap individu
diakui keberadaanya dan mereka bebas bersaing.
Dapat
disimpulkan bahwa sistem ekonomi bebas/liberal memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
·
Harga barang ditentukan oleh pasar
·
Timbulnya persaingan bebas
·
Adanya pengakuan terhadap hak individu
·
Setiap individu bebas mengejar keuntungan
·
Modal memegang peranan sangat penting**
4. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem
ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang berusaha mengurangi
kelemahan-kelemahan yang timbul dalam sistem ekonomi terpusat dan sistem
ekonomi pasar. Dalam sistem ekonomi campuran pemerintah bekerja sama dengan
pihak swasta dalam menjalankan kegiatan perekonomian.
Ciri-ciri
dari sistem ekonomi campuran sebagai berikut :
·
Adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian
·
Adanya pihak swasta yang ikut berperan dalam kegiatan
perekonomian
Sistem
perekonomian di Indonesia mengalami kegundahan yang mengakibatkan para tokoh
negara berusaha merumuskan sistem perekonomian yang tepat bagi bangsa
indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok. Tokoh ekonomi
indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di negara Amerika
tahun 1949, menegaskan bahwa sistem yang dicita-citakan adalah ekonomi
semacam campuran tetapi dalam proses perkembanganya telah disepakati suatu
bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang
didalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.
Sistem
Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri yang positif bagi
Indonesia, diantaranya adalah :
·
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan.
·
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·
Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan
yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
·
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
·
Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara
dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan
umum.
·
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara.
Dengan
demikian perkonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya :
1. Free
fiht liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali
sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah
dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
2. Etatisme,
yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi
dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi
masyarakat hanya bersikap pasif saja
3. Monopoli,suatu
bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak
memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keingian sang
monopoli. Disini konsumen seperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya
permainan.
Meskipun
awal perkembangan perekonomian indonesia menganut sistem ekonomi pancasila.
Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem
perokonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun
1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak
liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme,
pernah juga mewarnai corak perekonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru.
Faktor-faktor penyebab beberapa sistem perekonomian Indonesia adalah :
·
Program tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan
bidangnya, namun oleh tokoh politik, sehingga keputusan yaang dibuat cenderung
menitikberatkan pada masalah politik bukan masalah ekonomi.
·
Akibat lanjutan dari kegagalan diatas dana negara yang
seharusnya di alokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi justru di
alokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
·
Adanya kecenderungan terpengaruh untuk mennggunakan
sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Akibat
yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah terjadi di indonesia pada
periode tersebut dapat dilihat pada bukti berikut :
1. Semakin
rusaknya sarana produksi dan komunikasi yang membawa dampak menurunnya nilai
eksport kita.
2. Hutang
luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek ‘Mercu Suar’
D.
Para Pelaku Ekonomi
Sistem ekonomi kerakyatan sendi
utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang
sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan
ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD
1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga
mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian
terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di
Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan
koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan
ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan
dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula
dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara
pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Lalu dalam ekonomi
makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
1. Sektor rumah tangga
2. Sektor swasta
3. Sektor pemerintah, dan
4. Sektor luar negeri
Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
koperasi —–> sektor swasta ——>
sektor pemerintah
1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan
kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya
sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan
sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003,
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan
Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari ketiga
bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII semester 2.
BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada
sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau
jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir
di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan,
kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi,
transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN
didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan
alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT
Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT
KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut
didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk
mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi
yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang
ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga
kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian
pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan
sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk
menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka
melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah
sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan
bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang
tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh
mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti
membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai
pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi,
pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang
dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah
diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya
pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin
melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu
masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang
dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak
lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang,
harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh
karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan
Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya
berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga
berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda
perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Dalam rangka melaksanakan peranannya
tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini :
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia
usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita
kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan
Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa
kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan
ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan
daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor
dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam
negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong
kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan
masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi
di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak
swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS
didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam
pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD
1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal.
Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai
kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan
berikut ini.
a. Menumbuhkan daya kreasi dan
partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita
bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah
sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas
kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya
alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang
ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan,
pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan
swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan
asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional
(mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil
(mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing
antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang
mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company
(perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex
Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di
beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut
sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang
diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3. Koperasi
a. Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya
tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja,
yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan
menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang
didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank).
Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik.
Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi
tersebut diawasi dan mend
apat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial
Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank
desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo,
Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi
yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran
masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam
yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi
industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena
rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan
miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia
koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun
peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan
untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan
sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi.
Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia
mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu
pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas
kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan
Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada
kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan
pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan
semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan,
bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan
ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis
menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945.
Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan
sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu,
bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta
kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu
cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk
memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
b . Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No.
25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi
berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam
UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di
atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang
sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun
koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian
Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan
mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD
1945.
c . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman
dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan
berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992
pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat
kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan
bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
d . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran
koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
e . Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa
perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan
pengawas.
Penjelasan tentang ketiga perangkat
organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota
ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui
rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya.
Rapat anggota berwenang untuk
menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah
pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini
tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat
anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika
koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun
karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini.
Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus
dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi
terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi
berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi
suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota
untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada
bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai
kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan
ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan
(simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa.
Sesuai dengan namanya sebagai pengawas
koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup
untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang
berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
f . Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri
atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan
wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam
upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada
anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi
lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman
lainnya yang sah.
E. Kesimpulan
- Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut.
- Berdasarkan
UUD 1945 pasal 33 ayat 1,2 dan 3 menjelaskan 3 menjelaskan tiga pelaku
utama yang menajadi kekuatan sistem perekonomian di indonesia, yaitu
Perusahaan Negara(Pemerintah, Persuhaan swasta dan koperasi.
Sumber: