10 Penulisan
Tentang Koperasi
1. PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian
koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota.
Koperasi sebagai
badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja
sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan
negara.
2. CIRI-CIRI KOPERASI
Beberapa ciri dari koperasi
ialah:
Ø Perkumpulan
orang.
Ø Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
Ø Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya,
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Ø Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
Ø Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip
kebersamaan.
Ø Dalam
rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah
modal masing-masing.
Ø Setiap
anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi
tidak terdapat modal permanen.
Ø Seperti
halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi
mempunyai bentuk Badan Hukum.
Ø Menjalankan
suatu usaha
Ø Penanggungjawab
koperasi adalah pengurus.
Ø Koperasi
bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba
sebesar-besarnya.
Ø Koperasi
adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota
berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para
anggota.
Ø Kerugian
dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para
anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas
beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
3. KONSEP KOPERASI
Munker dari
University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua:
I.
Konsep Koperasi Barat: menyatakan bahwa koperasi
merupakan organisasi swasta, yg dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
II.
Konsep Koperasi Sosialis: Menyatakan bahwa
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Konsep
Koperasi Negara berkembang: Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun
koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
4. ALIRAN KOPERASI
Menurut Paul
Hubert Casselman koperasi di bagi menjadi 3 aliran yaitu:
I.
Aliran Yardstick
Koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi dan menetralisasikan dan mengoreksi berbagai
keburukan yang di timbulakan oleh sistem kapitalisme.
II.
Aliran Sosialis
Koperasi di
pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat. koperasi merupakan alt pemerintah untuk menjadi bawahan pemerintah,
koperasi ini tidak memiliki otonomi.
III.
Aliran Persemakmuran
Koperasi
berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil,merata.Koperasi memegang
peran uang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.Hubungan dengan
pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi ini tetap memiliki otonomi dan juga
pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan koperasi.
5. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai
merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini
menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan
koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di
Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS
berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor
perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri
seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun
1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi,
perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha
di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative
News.
6. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Sudah sejak
lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang
telah lama dipakai oleh bangsa Indonesia. Kebiasaan ini, merupakan Pasal
33 ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai berikut “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang telah lama dijadikan
dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dijumpai di
berbagai daerah di Indonesia dan kebiasaan ini tidak bisa hilang di Indoesia.
Sejarah
perkembangan Indonesia ada 2 yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Dimasa
penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil
seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga
dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah
bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali
kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian
Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dimasa kemerdekaan, koperasi
bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi
usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan
pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa
Indonesia, yaitu gotong royong.
7. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama
koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II
Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi
bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang
Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
Ø
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
8. JENIS-JENIS KOPERASI
I.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
Ø
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Ø
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Ø
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
Ø
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
II.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas
daerah kerja
Ø
Koperasi Primer, ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Ø
Koperasi Sekunder, Adalah koperasi yang terdiri
dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang
luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
·
koperasi pusat, adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi - adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi - adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
III.
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Ø
Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Ø
Koperasi konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
9. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
Ditinjau dari
aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU)
koperasi
adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya
atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU
menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
(a)
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku yang bersangkutan.
(b)
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
(c)
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat
anggota.
Perlu
diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian SHU kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha
mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu
pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan
bahwa ada hubungan linier antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam
perolehan SHU.
10. INFORMASI DASAR PERHITUNGAN “SHU”
Penghitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut.
a.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
b.
Persentase bagian SHU anggota.
c.
Total simpanan seluruh anggota.
d.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang
bersumber dari anggota.
e.
Jumlah simpanan per anggota.
f.
Omzet atau volume usaha per anggota.
g.
Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota.
h.
Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.
Makna dari
istilah-istilah tersebut:
a.
SHU total koperasi
Adalah sisa
hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan
laba-rugi koperasi.
b.
Transaksi anggota
Adalah
kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota koperasinya.
Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai sekaligus pelanggan
koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian)
koperasi dari buku transaksi ushaa anggota.
c.
Partisipasi modal
Adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasi, yaitu dalam bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Informasi
ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
d.
Omzet atau volume usaha
Adalah total
nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode
waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e.
Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota
Adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk modal anggota.
f.
Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
Adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
Sumber: