Minggu, 13 April 2014

Perkembangan PT TIMAH Sebelum Masuk Bursa Saham

PT Tambang Timah (Persero) atau disingkat PT Timah dimulai pada abad ke 18, Sekitar tahun 1709 saat ditemukannya timah di daerah Merawang dan di dekat Muara Ulim,Bangka Selatan yang pada waktu itu berada di bawah kesultanan Palembang.

Pada tanggal 2 Juni 1722 dilakukan perjanjian monopoli pembelian timah Bangka antara Sultan Palembang dengan V.O.C. Dengan beralihnya kekuasaan V.O.C kepada Pemerintah Hindia Belanda, maka kegiatan penambangan timah kemudian dikembangkan secara sistematis, baik yang diusahakan sendiri oleh Pemerintah Hindia Belanda maupun Pengusaha Swasta Belanda,dengan kronologi historis sebagai berikut :

Di daerah Belitung,timah semula diusahakan oleh swasta Belanda yaituGemeenschaapelijke Mijnbouwmaatschaapij Billiton,setelah berakhirnya konsesi pada tahun 1958 maka konsesi tersebut tidak diperpanjang lagi dan selanjutnya dialihkan kepada PT Pertambangan Timah Belitung yang didirikan berdasarkan Akta Notaris JAL Tobing St.Arifin No.23,tanggal 24 April 1958.Selanjutnya dijadikan PT Tambang Timah Belitung berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I Nomor 95 Tahun 1961 (Lembaran Negara No. 119 Tahun 1961).
Untuk daerah Bangka,semula diusahakan oleh Pemerintah Hindia Belanda yaituBangka Tinwinningbedrijf (BTW) dan pada tahun 1953 diambil alih oleh Pemerintah Indonesia.Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I No. 96 tahun 1961,tanggal 17 April 1961,tentang Pendirian PN.Tambang Timah Bangka (Lembaran Negara R.I Nomor 120 Tahun 1961) didirikan PN Tambang Timah Bangka.
Di daerah Singkep didirikan PN Tambang Timah Singkep,sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.97 Tahun 1961 (Lembaran Negara NO.121 Tahun 1961 ),yang diambil alih Pemerintah R.I dari NV.SITEM pada tanggal 28 Mei 1959 berdasarkan surat Komandan Komando KDMR selaku Penguasa Perang tanggal 31 Desember 1957,No.033/KP/PM/1957.Keseluruhan PN Tambang Timah (Bangka,Belitung dan Singkep) tersebut di atas berada di bawah koordinasi B.P.U Timah atau Badan Pimpinan Umum Timah,yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1961.
Pada tahun 1968 ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1968 tanggal 5 Juli 1968 tentang pendirian PN Tambang Timah.B.P.U Timah dibubarkan dan sekaligus tiga pengelola (PN Timah Bangka,PN Timah Belitung,PN Timah Singkep) dilebur ke dalam PN Tambang Timah.
Selanjutnya pada tahun 1976 ditetapkan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1976,mengenai pengalihan bentuk PN Tambang Timah menjadi PT Tambang Timah (Persero) dengan ketentuan bahwa segala hal dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan PN Tambang Timah yang ada pada saat pembubarannya,beralih kepada PT Tambang Timah (Persero). Dengan dikukuhkannya sebagai Badan Hukum berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah,SH,Nomor 1 tanggal 2 Agustus 1976, maka lahirlah PT Tambang Timah (Persero) dengan tempat kedudukan serta kantor pusat di Jakarta yang terdiri dari Unit-unit Produksi berdasarkan letak geografi, meliputi UPT.Bangka, UPT.Belitung, UPT.Singkep dan Unit Peltim. Anggaran dasar tersebut diubah dengan Akta Notaris Imas Fatimah,SH,Nomor  80 tanggal 16 April 1984 jo Akta Nomor 50 tanggal 9 Juli 1990 jo Akta Nomor 49 tanggal 11 Juli 1991 jo Akta Nomor  54 tanggal 17 November 1993 jo Akta Nomor 85 tanggal 28 Januari 1995 jo Akta Nomor 15 dan 16 tanggal 10 Juli 1996.
Tanggal 31 Desember 1990,dibentuk Unit Penambangan Timah MGM (Mesin Gali Mangkuk) yang diikuti oleh Unit Penambangan Darat dan  Selanjutnya tanggal 29 Juni 1991, UPT.Bangka, UPT.Belitung, UPT.Singkep dibubarkan.
Sebagai tindak lanjut kebijaksanaan restrukturisasi perusahaan,maka kantor pusat PT Tambang Timah (Persero),yang berkedudukan di Jakarta direlokasi ke Pangkalpinang,Bangka,mulai tanggal 2 Agustus 1991,yang dituangkan dalam Akta Notaris Imas Fatimah,SH Nomor 49,tanggal 11 Juli 1991,sebagai langkah antisipasi untuk mendekatkan unsur pengambil keputusan dengan unit produksi.
Dalam waktu yang cukup singkat sejalan pula dengan program restrukturisasi perusahaan pada tanggal 17 Februari 1992,Unit Penambangan Timah MGM,Unit penambangan Darat dan Unit Peleburan Timah Mentok dibubarkan dan selanjutnya Unit-unit kerja tersebut langsung berada di bawah koordinasi Direksi PT Tambang Timah (Persero).
Pada tanggal 6 Desember 1994 dilakukan perubahan struktur organisasi PT Timah dengan penekanan pada upaya memperpendek jenjang pimpinan ke bawah dan penajaman bidang kerja.
Tanggal 10 April 1995,PT Timah menerima surat Menteri Keuangan R.I No.S-189/MK.016/1995 tanggal 10 April 1995 melalui Menteri Pertambangan dan Energi,perihal Persetujuan Prinsip Pemupukan Dana PT Timah melalui Emisi Saham di Pasar Modal.
Restrukturisasi perusahaan berhasil memulihkan kesehatan dan daya saing perusahaan, menjadikan PT Timah (Persero) Tbk layak untuk diprivatisasikan sebagian. PT Timah (Persero) Tbk melakukan penawaran umum perdana di pasar modal Indonesia dan internasional, dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya, danthe London Stock Exchange pada tanggal 19 Oktober 1995. Sejak itu, 35% saham perusahaan dimiliki oleh masyarakat dalam dan luar negeri, dan 65% sahamnya masih dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Tanggal 9 Agustus 1996 perubahan nama perusahaan mendapat persetujuan Menteri Kehakiman menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Timah Tbk atau disingkat PT Timah Tbk.
Tanggal 7 Mei 1998,Menteri Kehakiman menyetujui perubahan nama perusahaan dan Perusahaan (Perseroan) PT Tambang Timah Tbk menjadi Perusahaan (Perseroan) PT Timah Tbk yang merupakan perusahaan induk (Holding Company).

Tanggal 18 Juni 1998 sesuai dengan rencana pengelompokan unit-unit usaha,telah dibentuk beberapa perusahaan anak,yaitu:PT Tambang Timah,PT Timah Industri,dan PT Timah Eksplomin,masing-masing berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah SH Nomor:73,74,dan 75 yang mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan:C2-7752 HT.01.01.Th.98,C2-7751 HT.01.01.Th.98 dan C2-7753 HT.01.01 Th 98 tanggal 29 Juni 1998.Ketiga perusahaan anak ini,menyusul tiga perusahaan anak PT Timah Tbk terdahulu,yaitu:PT Timah Investasi Mineral (PT TIM),PT DOK dan Perkapalan Air Katung (PT DAK),serta PT Timah Tehnik Rekayasa (PT.TTR).

Surat Perjanjian Investasi

SURAT PERJANJIAN INVESTASI
PROFIT SHARING
No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Perusahaan : …………………………………………………………………………
Alamat : …………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
Telepon : …………………………………………………………………………
Bank account : …………………………………………………………………………
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (1).
Nama : ………………………………………………………………………..
Alamat : …………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
No KTP : …………………………………………………………………………
Telepon : …………………………………………………………………………
Bank account : …………………………………………………………………………
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (2).
Pihak pertama berjanji dan oleh karena itu mengikat diri kepada pihak kedua yang dengan ini menerima pengikatan diri dari pihak pertama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
P A S A L 1
NILAI INVESTASI
Pihak kedua (2) melakukan investasi sebesar Rp. …………………………………….. (………………………………………………………………………………..) kepada pihak pertama (1) untuk dilakukan pengelolahan investasi profit sharing (bagi hasil) oleh pihak pertama (1).
P A S A L 2
LAPORAN TRANSAKSI
Pihak Pertama (1) berkewajiban memberikan laporan transaksi trading kepada Pihak Kedua (2) setiap bulannya dengan format laporan softcopy dan diserahkan melalui email. Laporan transaksi trading ini akan digunakan sebagai bahan pedoman bahwa posisi transaksi trading yang dilakukan oleh pihak pertama (1) dalam keadaan profit, loss atau tetap.
P A S A L 3
STANDARD KURS DOLAR
Kurs dollar yang digunakan sebagai acuan adalah kurs yang tertera pada website bank pihak kedua (2) atau bank yang disepakati kedua pihak.
P A S A L 4
PEMBAGIAN LABA TRANSAKSI TRADING
1 Profit adalah balance pada akhir periode dikurangi dengan balance awal yang tertera pada awal kontrak dan menghasilkan angka positif (+)
2 Jika hasil transaksi trading pada sharing profit account dalam keadaan profit maka laba transaksi dari account pihak kedua (2) akan dibagi dengan komposisi Pihak pertama (1) sebesar 10% dan Pihak kedua (2) sebesar 20% mengacu pada laporan trading yang tertera pada pasal 2.
3 Transfer profit kepada pihak pertama (1) dilakukan dalam mata uang rupiah dengan mengacu pada pasal 3 dan batas pentransferan profit kepada pihak kedua (2) tersebut adalah 3 hari sejak pengajuan withdrawal dilakukan oleh pihak kedua (2).
4 Jika hasil transaksi trading dalam keadaan tidak memperoleh keuntungan maka pihak kedua (2) tidak akan menuntut apapun kepada pihak pertama (1)
P A S A L 5
BIAYA – BIAYA LAIN
Biaya – biaya yang timbul saat proses withdrawal atau penarikan laba transaksi trading dari broker ke rekening Pihak Kedua (2) akan diperhitungkan dan dibebankan dari laba investasi yang diperoleh.
P A S A L 6
JANGKA WAKTU INVESTASI
1 Jangka waktu perjanjian kerjasama ini adalah paling lama 6 (Enam) bulan terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani. Jangka waktu minimalnya sesuai kesepakatan kedua pihak, atau 7 hari trading.
2 Setelah jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir. Pihak pertama (1) wajib menyerahkan modal investasi yang masih tersisa dalam account balance kepada pihak kedua (2) dalam periode selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
3 Perpanjangan perjanjian ini disusun dalam surat perjanjian yang baru bermaterai baru.
P A S A L 7
PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJASAMA
1 Pihak kedua (2) dapat mengajukan permintaan penghentian transaksi trading kepada pihak pertama (1) secara sepihak dengan cara memberitahukannya secara tertulis kepada pihak pertama (1), dengan surat elektronik, faximile atau pos biasa.
2 Tanggal perhitungan laba transaksi trading akan menggunakan tanggal yang digunakan oleh pihak kedua (2) sewaktu mengajukan penghentian transaksi kepada pihak pertama (1) dengan secara tertulis.
3 Jika account trading dalam keadaan profit. Maka profit transaksi trading yang sewaktu penghentian perjanjian akan diserahkan 100% kepada pihak pertama (1).
4 Jika account trading dalam keadaan loss. Maka kerugian atau loss transaksi trading sewaktu penghentian perjanjian akan tanggung 100% kepada pihak kedua (2)
P A S A L 8
RESIKO KERUGIAN
1 Kerugian adalah Balance awal yang tertera pada perjanjian dikurangi balance pada trading dan menghasilkan angka negatif.
2. Apabila pada akhir kontrak terjadi kerugian dalam transaksi trading forex yang dilakukan oleh pihak pertama (1). Maka kerugian tersebut akan diganti oleh kedua belah pihak dengan komposisi 20% untuk pihak pertama (1) dan 80% untuk pihak kedua (2)
3 Apabila terjadi kerugian dalam transaksi trading forex disebabkan karena permintaan penghentian perjanjian oleh pihak kedua (2) secara tertulis kepada pihak pertama (1) maka pihak pertama (1) tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut atau kerugian akan ditanggung 100% oleh pihak kedua (2)
P A S A L 9
TRANSAKSI KEUANGAN
Semua transaksi keuangan antara pihak pertama (1) dan pihak kedua (2) akan dilakukan melalui system transfer bank melalui masing – masing pihak. Kedua pihak tidak melakukan transaksi secara tunai atau barter dengan cara apapun.
P A S A L 10
KEJADIAN TAK TERDUGA
Dalam hal pelaksanaan perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhambat sehingga tidak dapat dilaksanakan oleh sebab sebab adanya peristiwa diluar kekuasaan manusia, perang, huru hara, pemogokan, larangan bekerja, gangguan transportasi, sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing masing maka kedua belah pihak sepakat untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan atau hambatan dimaksud berakhir.
P A S A L 11
LAIN – LAIN
Jika dikemudian hari timbul suatu keadaan yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka dengan ini kedua belah pihak sepakat akan menuangkan dalam addendum dan kedua belah pihak dengan ini saling sepakat dan saling berjanji untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat damai. Jika hal itu tidak mencapai maka kedua belah pihak dengan ini saling berjanji satu sama lain untuk HANYA mengajukan masalah penyelesaian ini pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut syarat, peraturan dan ketentuan BANI. Dan kedua belah pihak dengan ini sepakat bahwa keputusan BANI akan bersifat TERAKHIR dan MENGIKAT (Final and Binding), TIDAK DAPAT diajukan upaya hukum lain apapun juga.
Demikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan dan itikad yang baik untuk tujuan saling menguntungkan.
“ Saya telah membaca, mengerti dan setuju terhadap semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini “
Tempat : …………………………………………………………………………………………………
Jakarta,……………………………..
Pihak Pertama (1) Pihak Kedua (2)
MATERAI Rp. 6.000,-
…………………… ……………………