Jumat, 30 Oktober 2015



 KODE ETIK PROFESI POLISI


Etika adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian kepolisian pada intinya adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas ketertiban umum ,keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Etika kepolisian saat ini memang belum mentradisi seperti etika lainnya, walaupun usianya lebih tua. Hal itu disebabkan karena sejak awal etika kepolisian itu terus berkembang dan berubah-ubah, sehingga isi dan bentuk profesi kepolisian itu sendiri belum seragam, antara Negara yang satu dengan yang lain. Sehingga dalam aplikasi, para pemikir dan pimpinan kepolisian sering melupakan beberapa ciri atau karakter pelaku polisi atau sering disebut budaya polisi (Police Cultura) yang dominant pengaruhnya terhadap kegagalan tindakannya. Kecendrunga itu antara lain :
a.       Orientasi tindakan sering mengutamakan pencapaian hasil optimal (efektifitas), sehingga sering mengabaikan efisiensi.
b.      Polisi diajar untuk selalu bersikap curiga, sehingga harus bertanya dengan detail. Sedangkan sikap curiga ini mengandung makna waspada dengan dasar pengertian etika.
c.       Disatu pihak polisi dinilai tidak adil, tidak jujur, tidak professional, di pihak lain banyak petunjuk bahwa polisi harus mendukung dan menunjukkan solidaritas pada lingkungan.
d.      Pragmatisme yang banyak mendatangkan keberhasilan, sering membuai polisi dan lalu melalaikan akar pragmatisme itu sendiri.
Pengembangan Etika Kepolisian
Pengembangan Etika Kepolisian dapat dilakukan, ditumbuhkan, dibangun dan dipupuk agar dapat subur dan berkembang dengan baik adalah dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Membangun masyarakat
Mewujudkan masyarakat yang mampu berbuat etis tidaklah mudah, karena harus memperhitungkan segenap unsur pendukung eksistensinya yang berdimensi sangat luas. Dengan mengasumsikan bahwa terdapat banyak dimensi prilaku masyarakat yang baik dan mendukung etika kepolisian dengan baik, maka dari banyak dimensi itu yang paling signifikan bagi pelaksanaan tugas polisi adalah berupa dimensi hokum, kepatuhan mereka kepada hokum dan sikap menolak gangguan keamanan atau pelanggaran hukum.
Dari hukum yang baik itulah, etika atau prilaku masyarakat yang terpuji dapat terbentuk, yang pada gilirannya akan mengembangkan aplikasi etika kepolisian.
b. Membentuk polisi yang baik
Bibit-bibit atau calon polisi yang baik adalah dididik, dilatih, diperlengkapi dengan baik dan kesejahteraan yang memadai. Calon yang baik hanya dapat diperoleh dari masyarakat yang terdidik baik, persyaratan masuk berstandar tinggi, pengujian yang jujur dan fair (penuh keterbukaan), dan bakat yang memadai berdasarkan psikotes.
c. Membentuk pimpinan polisi yang baik
Pada dasarnya, sama dan serupa dengan proses membentuk individu polisi yang baik diatas. Namun, untuk pimpinan yang berstatus perwira harus dituntut standar yang lebih tinggi. Semakin tinggi pangkatnya maka semakin tinggi pula standar persaratannya, khususnya unsur kepemimpinannya.
Kode Etik
Prof.djoko Soetono, SH dalam pidatonya di Ploron dengan judul “Tri Brata, Mythos,Logos,Etos,Kepolisian Negara RI dan kalau di sarikan mengandung pokok-pokok pemikiran yang sejalan dengan pokok pikiran Don L.Kooken dalam bukunya “Ethis in PliceService” yang berpendapat bahwa Etika Kepolisian itu tidak mungkin dirumuskan secara universal semua dan berlaku sepanjang masa maka, rumusannya akan berbeda satu dengan yang lain. Namun suatu Kode Etik kepolisian yang baik adalah rumusan yang mengadung pokok pikiran sebagai berikut :
1.      Mengangkat kedudukan profesi kepolisian dalam pandangan masyarakat dan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada kepolisian.
2.      Mendorong semangat polisi agar lebih bertanggung jawab.
3.      Mengembangkan dan memelihara dukungan dan kerjasama dari masyarakat pada tugas-tugas kepolisian.
4.      Mengalang suasana kebersamaan internal kepolisian untuk menciptakan pelayanan yang baik bagi mayarakat.
5.      Menciptakn kerjasama dan kordinasi yang harmonis dengan sesama aparat pemerintah agar mencapai keuntungan bersama(sinegi).
6.      Menempatkan pelaksanaan tugas polisi sebagai profesi terhormat dan memandang sebagai sarana berharga dan terbaik untuk mengabdi pada masyarakat.
Pokok pikiran ini dinilai sebagai cita-cita yang tinggi dan terhormat bagi kepolisian, dasar da pola piker pemikiran yang diangap bersifat universal. Sehingga Internasional Association of Chief of Police (IACP) atau Asosiasi Kepala-Kepala Kepolisian Iternasional yang selalu mengadaknan pertemuan rutin setiap tahun di Amerika Serikat, menganggap masalah ini penting untuk dibahas dan disepakati untuk dijadikan pedoman perumusan Kode Etik Kepolisian, IACP, FBI, dan The Peace Officers Association of The State of California Inc (Persatuan Petugas Keamanan California) mensepakati dijadikan pokok-pokok pikir pedoman, namun namun rumusan akhirnya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan instansi
Etika kepolisian yang benar, baik dan kokoh, akan merupakn sarana untuk :
1.      Mewujudkan kepercayaan diri dan kebanggan sebagai seorang polisi, yang kemudian dapat menjadi kebanggan bagi masyarakat.
2.      Mencapai sukses penugasan
3.      Membina kebersamaan, kemitraan sebagai dasar membentuk partisipasi masyarakat
BAB I
ETIKA PENGABDIAN
Pasal 1
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan sikap pengabdiannya berperilaku :
a. Menjunjung tinggi sumpah sebagai anggota Polri dari dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Menjalankan tugas keNegaraan dan kemasyarakatan dengan niat murni karea kehendak Yang Maha Kuasa sebagai wujud nyata amal ibadahnya;
c. Menghormati acara keagamaan dan bentuk-bentuk ibadah yang diselenggarakan masyarakat dengan menjaga keamanan dan kekhidmatan pelaksanaannya.
Pasal 2
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa sebagai wujud pengabdian tertinggi dengan :
a. Mendahulukan kehormatan bangsa Indonesia dalam kehidupannya;
b. Menjunjung tinggi lambang-lambang kehormatan bangsa Indonesia;
c. Menampilkan jati diri bangsa Indonesia yang terpuji dalam semua keadaan dan seluruh waktu;
d. Rela berkorban jiwa dan raga untuk bangsa Indonesia.
Pasal 3
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas memlihara keamanan dan ketertiban umum selalu menunjukkan sikap perilaku dengan :
a. Meletakkan kepentingan Negara, bangsa, masyarakat dan kemanusiaan diatas kepentingan pribadinya;
b. Tidak menuntut perlakuan yang lebih tinggi dibandingkan degan perlakuan terhadap semua warga Negara dan masyarakat;
c. Menjaga keselamatan fasilitas umum dan hak milik perorangan serta menjauhkan sekuat tenaga dari kerusakan dan penurunan nilai guna atas tindakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 4
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas menegakan hukum wajib memelihara perilaku terpercaya dengan :
a. Menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah;
b. Tidak memihak;
c. Tidak melakukan pertemuan di luar ruang pemeriksaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
d. Tidak mempublikasikan nama terang tersangka dan saksi;
e. Tidak mempublikasikan tatacara, taktik dan teknik penyidikan;
f. Tidak menimbulkan penderitaan akibat penyalahgunaan wewenang dan sengaja menimbulkan rasa kecemasan, kebimbangan dan ketergantungan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
g. Menunjukkan penghargaan terhadap semua benda-benda yang berada dalam penguasaannya karena terkait dengan penyelesaian perkara;
h. Menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan sesama pejabat Negara dalam sistem peradilan pidana;
i. Dengan sikap ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara yang ditanganinya kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang dimaksud, sehingga diperoleh kejelasan tentang penyelesaiannya.
Pasal 5
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa :
a. Memberikan pelayanan terbaik;
b. Menyelamatkan jiwa seseorang pada kesempatan pertama;
c. Mengutamakan kemuahan dan tidak mempersulit;
d. Bersikap hormat kepada siapapun dan tidak menunjukkan sikap congkak/arogan karena kekuasaan;
e. Tidak membeda-bedakan cara pelayanan kepada semua orang;
f. Tidak mengenal waktu istirahat selama 24 jam, atau tidak mengenal hari libur;
g. Tidak membebani biaya, kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan;
h. Tidak boleh menolak permintaan pertolongan bantuan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya atau karena kekurangan alat dan orang;
i. Tidak mengeluarkan kata-kata atau melakukan gerakan-gerakan anggota tubuhnya yang mengisyaratkan meminta imbalan atas batuan Polisi yang telah diberikan kepada masyarakat.
Pasal 6
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangannya senantiasa berdasarkan pada Norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa memegang teguh rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan perlu dirahasiakan.
Pasal 7
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa :
a. Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan;
b. Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas;
c. Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat;
d. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan;
e. Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat;
f. Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan;
g. Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum;
h. Merendahkan harkat dan martabat manusia.
BAB II
ETIKA KELEMBAGAAN
Pasal 8
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjunjung tinggi institusinya dengan menempatkan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi.
Pasal 9
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memegang teguh garis komando, mematuhi jenjang kewenangan, dan bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku.
(2) Setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah yang diberikan kepada anggota bawahannya.
(3) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibenarkan menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum dan untuk itu anggota tersebut mendapatkan perlinungan hukum.
(4) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban tugasnya kepada atasan langsunnya.
(5) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak boleh terpengaruh oleh istri, anak dan orang-orang lain yang masih terkait hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan.
Pasal 10
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, keadilan, ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakan keputusan pimpinan yang dibangun melalui tata cara yang berlaku guna tercapainya tujuan organisasi.
(2) Dalam proses pengambilan keputusan boleh berbeda pendapat sebelum diputuskan pimpinan dan setelah diputuskan semua anggota harus tundak pada keputusan tersebut.
(3) Keputusan pimpinan diambil setelah mendengar semua pendapat dari unsur-unsur yang terkait, bawahan dan teman sejawat sederajat, kecuali dalam situasi yang mendesak.
Pasal 11
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menjaga kehormatan melalui penampilan seragam dan atau atribut, tanda, pangkat jabatan dan tanda kewenangan Polri sebagai lambang kewibawaan hukum, yang mencerminkan tanggung jawab serta kewajibannya kepada institusi dan masyarakat.
Pasal 12
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menampilkan rasa setiakawan dengan sesama anggota sebagai ikatan batin yang tulus atas dasar kesadaran bersama akan tanggug jawabnya sebagai salah satu ... keutuhan bangsa Indonesia, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kehormatan sebagai berikut :
a. Menyadari sepenuhnya sebagi perbuatan tercela apabila meninggalkan kawan yang terluka atau meninggal dunia dalam tugas sedangkan keadaan memungkinkan untuk memberi pertolongan;
b. Merupakan ketelaanan bagi seorang atasan untuk membantu kesulitan bawahannya;
c. Merupakan kewajiban moral bagi seorang bawahan untuk menunjukkan rasa hormat dengan tulus kepada atasannya;
d. Menyadari sepenuhnya bahwa seorang atasan akan lebih terhormat apabila menunjukkan sikap menghargai yang sepada kepada bawahannya;
e. Merupakan sikap terhomat bagi anggota Polri baik yang masih dalam dinas aktif maupun purnawirawan untuk menghadiri pemaaman jenazah anggota Polri lainnya yang meninggal karena gugur dalam tugas ataupun meninggal karena sebab apapun, dimana kehadiran dalam pemakaman tersebut dengan menggunakan atribut kehormatan dan tataran penghormatan yang setinggi-tingginya;
f. Selalu terpanggil untuk memberikan bantuan kepada anggota Polri dan purnawirawan Polri yang menghadapi suatu kesulitan dimana dia berada saat itu, serta bantuan dan perhatian yang sama sedapat mungkin juga diberikan kepada keluarga anggota Polri yang mengalami kesulitan serupa dengan memperhatikan batas kemampuan yang dimilikinya;
g. Merupakan sikap terhormat apabila mampu menahan diri untuk tidak menyampaikan dan menyebarkan rahasia pribadi, kejelekan teman atau keadaan didalam lingkungan Polri kepada orang lain yang bukan anggota Polri.
BAB III
ETIKA KENEGARAAN
Pasal 13
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia siap sedia menjaga keutuhan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memelihara persatuan dan kesatuan kebhinekaan bangsa dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Pasal 14
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga jarak yang sama dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik taktis, serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik golongan tertentu.
Pasal 15
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa berpegang teguh pada konstitusi dalam menyikapi perkembangan situasi yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara.
Pasal 16
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga keamanan Presiden Republik Indonesia dan menghormati serta menjalankan segala kebijakannya sesuai dengan jiwa konstitusi maupun hukum yang berlaku demi keselamatan Negara dan keutuhan bangsa.



Jumat, 24 April 2015

Making Paragraphs Concise


   1. The most important subjects that we study in school is mathematics. If we do not know how to do simple arithmetic when we do some everyday kind of activity like go to the grocery store. Many people are poor not because they do not earn enough money, but because they don’t understand the mathematics behind finances.
Besides the importance that mathematics has in our financial lives, it is also important in many other parts of our lives. For example, in the kitchen we have to know about mathematics functions like fractions or multiplication. Sometimes we cut amounts in half because fewer people are being cooked for or we have to double or triple amounts if a lot people are coming over to visit us for a special occasion.

   2  The electric streetcar was popular amoung the people in cities in the US after 1880. when an engineer invented a cable that could run from wire overhead to a streetcar’s electric engine. because there was this overhead wire, it wasn’t necessary to have dangerous electric rail running along the street, and it was a very important feature of the electic streetcar.
During the next 20 or 30 years are so, from 1880 onwards, the electric streetcar was very popular with pessangers in big cities all over the USA. it was not polluting and very efficient, carrying large numbers of passangers without costing very much money for the passengers. However, early in the next century, automobile manufacturers and other business interests made an effort to get rid of all the streetcar in the streets of big cities and replace them with buses and cars.

Kamis, 09 April 2015

Why English Is Important For The Study?

Studies the english language is as provisions when all of us will step in the life of globalization. Everyone is obliged to deals in the world of globalization if it were to develop and not operating in place, therefore control english is good a bag. Benefit studies the english language it self is not too far with its objectives, only it an benefits of course this is are defined more specific. By controlling english someone be able to communicate further, so that insight in the era of globalization it would be open and with it certainly a who have already had massive capital like that will make it easier to going in the world who advances economy and technology is always moving forward.

I think ability speak english as a language of international need owned by every individual now this. Because Indonesia has toward free market way of the world that opens opportunity seeker workers from abroad to find work in Indonesia so also on the contrary.

Jumat, 09 Januari 2015

Lirik Lagu Ipang - Sekali Lagi

kalau saja aku masih punya
kesempatan yang sama
atau semua yang pernah terjadi
bisa terulang lagi
tapi ternyata kesempatan yang ada
hanya sekali

sampai kini masih ku tunggu
datangnya keajaiban
yang mungkin saja bisa memberiku
waktu satu kali lagi
seandainya masih bisa kudapatkan
sekali lagi, satu kali lagi

reff: masih tertunda dan belum semua ku katakan
biar ku tunggu sampai kau kembali lagi di sini
harus kau dengar semua yang harus kau dengarkan
isi hatiku yang belum ku sampaikan

ternyata tak semudah itu keinginan bisa terjadi
tapi ku berharap semoga masih ada kesempatan
sekali lagi


repat reff

Lirik Lagu Ebiet G Ade - Titip Rindu Buat Ayah

Ebiet G Ade - Titip Rindu Buat Ayah

Di matamu masih tersimpan
selaksa peristiwa
Benturan dan hempasan terpahat
di keningmu

Kau nampak tua dan lelah,
keringat mengucur deras
namun kau tetap tabah hmm ...

Namun semangat tak pernah pudar
meski langkahmu kadang gemetar
kau tetap setia

Di matamu masih tersimpan
selaksa peristiwa
Benturan dan hempasan terpahat
di keningmu

Kau nampak tua dan lelah,
keringat mengucur deras
nnamun kau tetap tabah hmm ...

Meski nafasmu kadang tersengal
memikul beban yang makin sarat
kau tetap bertahan

Engkau telah mengerti hitam
dan merah jalan ini
Keriput tulang pipimu
gambaran perjuangan

Bahumu yang dulu kekar,
legam terbakar matahari
kini kurus dan terbungkuk hmm ...

Namun semangat tak pernah pudar
meski langkahmu kadang gemetar
kau tetap setia

Ayah, dalam hening sepi kurindu
untuk menuai padi milik kita
Tapi kerinduan tinggal hanya kerinduan
Anakmu sekarang banyak menanggung beban

Engkau telah mengerti hitam
dan merah jalan ini
Keriput tulang pipimu
gambaran perjuangan

Bahumu yang dulu kekar,
legam terbakar matahari
kini kurus dan terbungkuk hm...

Namun semangat tak pernah pudar
meski langkahmu kadang gemetar

kau tetap setia

Cara Memandikan Kucing Persia

Kucing Persia memiliki rambut panjang sehalus sutra yang membutuhkan perawatan khusus.
Meskipun kucing Persia sering menjilati bulu mereka sendiri sebagai cara merawat bulu, perawatan tambahan oleh pemilik tetap diperlukan.
Merawat bulu (menyisir) secara teratur akan menghilangkan rambut longgar dan membuat bulu tidak kusut.
Selain menyisir, memandikan kucing Persia juga diperlukan terutama jika mereka sering berada diluar ruangan.
Debu dan kotoran akan mudah mengotori bulu kucing dan mengganggu keindahan serta kesehatan mereka.

Memandikan kucing Persia memang bisa menjadii pekerjaan yang menantang, tetapi dengan ketekunan dan sedikit pengetahuan dasar, semuanya tidak akan menjadi masalah lagi.

Berikut adalah tips memandikan kucing Persia:
  1.  Isi bak mandi dengan air hangat hingga terisi setengah. Tuangkan 1/2 sdt. sabun pencuci piring cair ke dalam bak mandi.
  2.  Tempatkan kucing perlahan ke dalam air. Selalu pegangi kucing saat proses memandikan agar tidak melompat keluar. Jaga agar kepala kucing tidak terkena air.
  3. Tuangkan air ke tubuh kucing dengan cangkir. Jangan menggosok bulu karena hanya akan membuatnya menjadi kusut. Cukup ratakan bulu ke arah bawah. Jangan sampai air masuk ke dalam telinga, mulut, mata, atau, hidung kucing Persia Anda.
  4. Setelah itu, biarkan tubuh kucing terendam dalam air selama sekitar satu menit.
  5. Buang air dari bak mandi. Terus pegangi kucing.
  6. Isi kembali bak mandi dengan air hangat hingga setengahnya untuk membilas kucing dari sisa sabun. Tuangkan air pada tubuh kucing dengan cangkir dan gosok bulu dalam satu arah (ke arah bawah). Rendam kembali tubuhnya di air selama satu menit.
  7. Angkat kucing dari bak mandi. Peras bulu kucing dengan lembut untuk membuang kelebihan air.
  8.  Handuki badan kucing dengan handuk lembut. Gunakan lebih dari satu handuk jika diperlukan untuk memastikan kelebihan air bisa diserap semuanya.
  9.  Sisir bulu kucing dengan sisir logam agar tidak kusut.
  10.  Blow dry bulu kucing dan gunakan panas terendah. Keringkan satu bagian bulu pada satu waktu.


Kamis, 08 Januari 2015

Karya Sastra Puisi

“IBU”
Saat pertama ku melihat dunia ini..
Ketika engkau melahirkan aku, ibu..
Ku menangis mengsyaratkan bahagiaku..
Melihat indahnya dunia ini..

Beribu do’a ku ucapkan untukmu..
Agar jiwa dan ragamu sehat selalu..
Tak ada kata yang bisa kungkapkan..
Untuk mengucapkan terimakasih ibu..

Tanpamu ku tak mungkin ada..
Tanpamu ku tak mungkin bisa berjalan..
Melewati juta’an kisah hidup ini..
Dengan ketegaran yang kau ajarkan..

Ya allah ya tuhanku..
Berikanlah beliau umur yang panjang..
Kesehatan tubuh yang tak terbatas..
Agar aku bisa berbakti kepadanya..

Ibu.. oh.. ibu..
Jasamu akan selalu ku ingat..
Sampai kapanpun akan selalu ku ingat..
Hingga ragaku tak bernyawa..


“Dusta”

BETAPA PILU DAN MENYAKITKAN
PERASAAN NAN INDAH HARUS TERPUPUSKAN KARNA DUSTA
TERIRIS PEDIH,
MERAJA HINGGA TAK MAMPU LAGI KU TERTATIH

SETEGAR-TEGARNYA KARANG PUN MUNGKIN AKAN PECAH
SEKOKOH-KOKOHNYA TEMBOK PUN RUNTUH
DAN SEINDAH-INDAHNYA REMBULAN PUN AKAN MEREDUP
BILA KEBESARAN HATI DIBALAS DUSTA
KETULUSAN CINTA DIBAYAR DENGAN KEBODOHAN
DAN KESETIAAN NURANI SELALU TERCAMPAKAN

MUNGKIN HANYA AKAN MENYISAKAN PECAHAN DAN KEPINGAN
ATAS RERUNTUHAN CINTA YANG BEGITU MULIA
YANG TERABAIKAN DIKALA KEDUSTAAN MERANGKUL SEMUANYA
MENGIRIS,
MEROBEK HINGGA MATI RASA
YANG SUNGGUH AMAT TERAMAT MENYAKITKAN
DI SAAT PIKIRKU MULAI MENGENANG

SELAMAT TINGGAL CINTA
KAN KU KEMAS SEMUA LUKA INI
UNTUK KU SIMPAN DAN KUBAWA
HINGGA SUATU SAAT DIMANA CINTAKU PUN TLAH SIRNA


Getar Hayal dan Luka

Getir yang mendera terlau menyakitkan
Merobek-robek sucinya cinta
Musnahkan angan indah bersamamu hingga tak sempat ku rias
Menghancurkan ketulusan hati Dimana disana ku ukir namamu

Aku telah terlelap dalam luka
Yang terdengar hanya desah angin dari kegelapan
Menbisikan semua hayal indah
Ketika tubuhku hanyut bersama bahagiamu

Ternyata aku tersandung
Dengan pesona bidadari bersayap permata

Aku merintih sedih
aku menjerit sakit
Terbius lamunan sesaat yang menyakitkan

Kasih..
Ini aku yang terluka karnamu