KODE ETIK PROFESI POLISI
Etika adalah ilmu pengetahuan
tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran
baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian kepolisian pada intinya
adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas ketertiban umum
,keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian adalah norma
tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan
tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Etika kepolisian saat ini memang
belum mentradisi seperti etika lainnya, walaupun usianya lebih tua. Hal itu
disebabkan karena sejak awal etika kepolisian itu terus berkembang dan
berubah-ubah, sehingga isi dan bentuk profesi kepolisian itu sendiri belum
seragam, antara Negara yang satu dengan yang lain. Sehingga dalam aplikasi,
para pemikir dan pimpinan kepolisian sering melupakan beberapa ciri atau
karakter pelaku polisi atau sering disebut budaya polisi (Police Cultura) yang
dominant pengaruhnya terhadap kegagalan tindakannya. Kecendrunga itu antara
lain :
a. Orientasi
tindakan sering mengutamakan pencapaian hasil optimal (efektifitas), sehingga
sering mengabaikan efisiensi.
b. Polisi
diajar untuk selalu bersikap curiga, sehingga harus bertanya dengan detail.
Sedangkan sikap curiga ini mengandung makna waspada dengan dasar pengertian
etika.
c. Disatu
pihak polisi dinilai tidak adil, tidak jujur, tidak professional, di pihak lain
banyak petunjuk bahwa polisi harus mendukung dan menunjukkan solidaritas pada
lingkungan.
d. Pragmatisme
yang banyak mendatangkan keberhasilan, sering membuai polisi dan lalu
melalaikan akar pragmatisme itu sendiri.
Pengembangan Etika Kepolisian
Pengembangan Etika Kepolisian dapat dilakukan,
ditumbuhkan, dibangun dan dipupuk agar dapat subur dan berkembang dengan baik
adalah dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Membangun masyarakat
Mewujudkan masyarakat yang mampu berbuat etis
tidaklah mudah, karena harus memperhitungkan segenap unsur pendukung
eksistensinya yang berdimensi sangat luas. Dengan mengasumsikan bahwa terdapat
banyak dimensi prilaku masyarakat yang baik dan mendukung etika kepolisian
dengan baik, maka dari banyak dimensi itu yang paling signifikan bagi
pelaksanaan tugas polisi adalah berupa dimensi hokum, kepatuhan mereka kepada
hokum dan sikap menolak gangguan keamanan atau pelanggaran hukum.
Dari hukum yang baik itulah, etika atau prilaku
masyarakat yang terpuji dapat terbentuk, yang pada gilirannya akan
mengembangkan aplikasi etika kepolisian.
b. Membentuk polisi yang baik
Bibit-bibit atau calon polisi yang baik adalah
dididik, dilatih, diperlengkapi dengan baik dan kesejahteraan yang memadai.
Calon yang baik hanya dapat diperoleh dari masyarakat yang terdidik baik,
persyaratan masuk berstandar tinggi, pengujian yang jujur dan fair (penuh
keterbukaan), dan bakat yang memadai berdasarkan psikotes.
c. Membentuk pimpinan polisi yang baik
Pada dasarnya, sama dan serupa dengan proses
membentuk individu polisi yang baik diatas. Namun, untuk pimpinan yang
berstatus perwira harus dituntut standar yang lebih tinggi. Semakin tinggi
pangkatnya maka semakin tinggi pula standar persaratannya, khususnya unsur
kepemimpinannya.
Kode Etik
Prof.djoko
Soetono, SH dalam pidatonya di Ploron dengan judul “Tri Brata,
Mythos,Logos,Etos,Kepolisian Negara RI dan kalau di sarikan mengandung
pokok-pokok pemikiran yang sejalan dengan pokok pikiran Don L.Kooken
dalam bukunya “Ethis in PliceService” yang berpendapat bahwa Etika Kepolisian
itu tidak mungkin dirumuskan secara universal semua dan berlaku sepanjang masa
maka, rumusannya akan berbeda satu dengan yang lain. Namun suatu Kode Etik
kepolisian yang baik adalah rumusan yang mengadung pokok pikiran sebagai
berikut :
1. Mengangkat
kedudukan profesi kepolisian dalam pandangan masyarakat dan untuk memperkuat
kepercayaan masyarakat kepada kepolisian.
2. Mendorong
semangat polisi agar lebih bertanggung jawab.
3. Mengembangkan
dan memelihara dukungan dan kerjasama dari masyarakat pada tugas-tugas
kepolisian.
4. Mengalang
suasana kebersamaan internal kepolisian untuk menciptakan pelayanan yang baik
bagi mayarakat.
5. Menciptakn
kerjasama dan kordinasi yang harmonis dengan sesama aparat pemerintah agar
mencapai keuntungan bersama(sinegi).
6. Menempatkan
pelaksanaan tugas polisi sebagai profesi terhormat dan memandang sebagai sarana
berharga dan terbaik untuk mengabdi pada masyarakat.
Pokok pikiran ini dinilai sebagai cita-cita yang
tinggi dan terhormat bagi kepolisian, dasar da pola piker pemikiran yang
diangap bersifat universal. Sehingga Internasional Association of Chief of
Police (IACP) atau Asosiasi Kepala-Kepala Kepolisian Iternasional yang
selalu mengadaknan pertemuan rutin setiap tahun di Amerika Serikat, menganggap
masalah ini penting untuk dibahas dan disepakati untuk dijadikan pedoman
perumusan Kode Etik Kepolisian, IACP, FBI, dan The Peace Officers Association
of The State of California Inc (Persatuan Petugas Keamanan California)
mensepakati dijadikan pokok-pokok pikir pedoman, namun namun rumusan akhirnya
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan instansi
Etika kepolisian yang benar, baik dan kokoh, akan
merupakn sarana untuk :
1. Mewujudkan
kepercayaan diri dan kebanggan sebagai seorang polisi, yang kemudian dapat
menjadi kebanggan bagi masyarakat.
2. Mencapai
sukses penugasan
3. Membina
kebersamaan, kemitraan sebagai dasar membentuk partisipasi masyarakat
BAB I
ETIKA
PENGABDIAN
Pasal 1
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan sikap pengabdiannya
berperilaku :
a. Menjunjung tinggi sumpah sebagai
anggota Polri dari dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Menjalankan tugas keNegaraan dan
kemasyarakatan dengan niat murni karea kehendak Yang Maha Kuasa sebagai wujud
nyata amal ibadahnya;
c. Menghormati acara keagamaan dan
bentuk-bentuk ibadah yang diselenggarakan masyarakat dengan menjaga keamanan
dan kekhidmatan pelaksanaannya.
Pasal 2
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbakti
kepada nusa dan bangsa sebagai wujud pengabdian tertinggi dengan :
a. Mendahulukan
kehormatan bangsa Indonesia dalam kehidupannya;
b. Menjunjung
tinggi lambang-lambang kehormatan bangsa Indonesia;
c. Menampilkan
jati diri bangsa Indonesia yang terpuji dalam semua keadaan dan seluruh waktu;
d. Rela berkorban
jiwa dan raga untuk bangsa Indonesia.
Pasal 3
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas memlihara keamanan dan ketertiban umum selalu menunjukkan
sikap perilaku dengan :
a. Meletakkan
kepentingan Negara, bangsa, masyarakat dan kemanusiaan diatas kepentingan
pribadinya;
b. Tidak menuntut
perlakuan yang lebih tinggi dibandingkan degan perlakuan terhadap semua warga
Negara dan masyarakat;
c. Menjaga
keselamatan fasilitas umum dan hak milik perorangan serta menjauhkan sekuat
tenaga dari kerusakan dan penurunan nilai guna atas tindakan yang diambil dalam
pelaksanaan tugas.
Pasal 4
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas menegakan hukum wajib memelihara perilaku terpercaya dengan
:
a. Menyatakan yang
benar adalah benar dan yang salah adalah salah;
b. Tidak memihak;
c. Tidak melakukan
pertemuan di luar ruang pemeriksaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan
perkara;
d. Tidak
mempublikasikan nama terang tersangka dan saksi;
e. Tidak mempublikasikan
tatacara, taktik dan teknik penyidikan;
f. Tidak
menimbulkan penderitaan akibat penyalahgunaan wewenang dan sengaja menimbulkan
rasa kecemasan, kebimbangan dan ketergantungan pada pihak-pihak yang terkait
dengan perkara;
g. Menunjukkan
penghargaan terhadap semua benda-benda yang berada dalam penguasaannya karena
terkait dengan penyelesaian perkara;
h. Menunjukkan
penghargaan dan kerja sama dengan sesama pejabat Negara dalam sistem peradilan
pidana;
i. Dengan sikap
ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara
yang ditanganinya kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang
dimaksud, sehingga diperoleh kejelasan tentang penyelesaiannya.
Pasal 5
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa :
a. Memberikan pelayanan terbaik;
b. Menyelamatkan jiwa seseorang pada
kesempatan pertama;
c. Mengutamakan kemuahan dan tidak
mempersulit;
d. Bersikap hormat kepada siapapun dan
tidak menunjukkan sikap congkak/arogan karena kekuasaan;
e. Tidak membeda-bedakan cara pelayanan
kepada semua orang;
f. Tidak mengenal waktu istirahat selama
24 jam, atau tidak mengenal hari libur;
g. Tidak membebani biaya, kecuali diatur
dalam peraturan perundang-undangan;
h. Tidak boleh menolak permintaan
pertolongan bantuan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya atau
karena kekurangan alat dan orang;
i. Tidak mengeluarkan kata-kata atau
melakukan gerakan-gerakan anggota tubuhnya yang mengisyaratkan meminta imbalan
atas batuan Polisi yang telah diberikan kepada masyarakat.
Pasal 6
(1) Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangannya senantiasa
berdasarkan pada Norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan,
kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan.
(2) Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa memegang teguh rahasia sesuatu
yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan perlu dirahasiakan.
Pasal 7
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa
menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi
dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa :
a. Bertutur kata
kasar dan bernada kemarahan;
b. Menyalahi dan
atau menyimpang dari prosedur tugas;
c. Bersikap
mencari-cari kesalahan masyarakat;
d. Mempersulit
masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan;
e. Menyebarkan
berita yang dapat meresahkan masyarakat;
f. Melakukan
perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan;
g. Melakukan
tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum;
h. Merendahkan
harkat dan martabat manusia.
BAB II
ETIKA
KELEMBAGAAN
Pasal 8
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
menjunjung tinggi institusinya dengan menempatkan kepentingan organisasi diatas
kepentingan pribadi.
Pasal 9
(1) Setiap anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia memegang teguh garis komando, mematuhi
jenjang kewenangan, dan bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara
yang berlaku.
(2) Setiap atasan
tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang
berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah yang diberikan
kepada anggota bawahannya.
(3) Setiap anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dibenarkan menolak perintah atasan yang
melanggar norma hukum dan untuk itu anggota tersebut mendapatkan perlinungan
hukum.
(4) Setiap anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan perintah kedinasan
tidak dibenarkan melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan
pertanggungjawaban tugasnya kepada atasan langsunnya.
(5) Setiap anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
tidak boleh terpengaruh oleh istri, anak dan orang-orang lain yang masih
terkait hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan
kedinasan.
Pasal 10
(1) Setiap anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia menampilkan sikap kepemimpinan melalui
keteladanan, keadilan, ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakan keputusan
pimpinan yang dibangun melalui tata cara yang berlaku guna tercapainya tujuan
organisasi.
(2) Dalam proses
pengambilan keputusan boleh berbeda pendapat sebelum diputuskan pimpinan dan
setelah diputuskan semua anggota harus tundak pada keputusan tersebut.
(3) Keputusan
pimpinan diambil setelah mendengar semua pendapat dari unsur-unsur yang terkait,
bawahan dan teman sejawat sederajat, kecuali dalam situasi yang mendesak.
Pasal 11
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
senantiasa menjaga kehormatan melalui penampilan seragam dan atau atribut,
tanda, pangkat jabatan dan tanda kewenangan Polri sebagai lambang kewibawaan
hukum, yang mencerminkan tanggung jawab serta kewajibannya kepada institusi dan
masyarakat.
Pasal 12
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
senantiasa menampilkan rasa setiakawan dengan sesama anggota sebagai ikatan
batin yang tulus atas dasar kesadaran bersama akan tanggug jawabnya sebagai
salah satu ... keutuhan bangsa Indonesia, dengan menjunjung tinggi
prinsip-prinsip kehormatan sebagai berikut :
a. Menyadari
sepenuhnya sebagi perbuatan tercela apabila meninggalkan kawan yang terluka
atau meninggal dunia dalam tugas sedangkan keadaan memungkinkan untuk memberi
pertolongan;
b. Merupakan
ketelaanan bagi seorang atasan untuk membantu kesulitan bawahannya;
c. Merupakan
kewajiban moral bagi seorang bawahan untuk menunjukkan rasa hormat dengan tulus
kepada atasannya;
d. Menyadari
sepenuhnya bahwa seorang atasan akan lebih terhormat apabila menunjukkan sikap
menghargai yang sepada kepada bawahannya;
e. Merupakan sikap
terhomat bagi anggota Polri baik yang masih dalam dinas aktif maupun
purnawirawan untuk menghadiri pemaaman jenazah anggota Polri lainnya yang
meninggal karena gugur dalam tugas ataupun meninggal karena sebab apapun,
dimana kehadiran dalam pemakaman tersebut dengan menggunakan atribut kehormatan
dan tataran penghormatan yang setinggi-tingginya;
f. Selalu
terpanggil untuk memberikan bantuan kepada anggota Polri dan purnawirawan Polri
yang menghadapi suatu kesulitan dimana dia berada saat itu, serta bantuan dan
perhatian yang sama sedapat mungkin juga diberikan kepada keluarga anggota
Polri yang mengalami kesulitan serupa dengan memperhatikan batas kemampuan yang
dimilikinya;
g. Merupakan sikap
terhormat apabila mampu menahan diri untuk tidak menyampaikan dan menyebarkan
rahasia pribadi, kejelekan teman atau keadaan didalam lingkungan Polri kepada
orang lain yang bukan anggota Polri.
BAB III
ETIKA
KENEGARAAN
Pasal 13
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia siap
sedia menjaga keutuhan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasaran
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memelihara persatuan dan kesatuan
kebhinekaan bangsa dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Pasal 14
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
menjaga jarak yang sama dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada
kegiatan politik taktis, serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik
golongan tertentu.
Pasal 15
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
senantiasa berpegang teguh pada konstitusi dalam menyikapi perkembangan situasi
yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara.
Pasal 16
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
menjaga keamanan Presiden Republik Indonesia dan menghormati serta menjalankan
segala kebijakannya sesuai dengan jiwa konstitusi maupun hukum yang berlaku
demi keselamatan Negara dan keutuhan bangsa.